Senin, 29 Maret 2021

UJIAN TENGAH SEMESTER MATA KULIAH KORUPSI DAN PEMERNTAHAN

 

MAKALAH

“PERSEPSI KORUPSI DI INDONESIA ”

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Korupsi Dan Pemerintahan Semester Genap 2021


 

OLEH:

INTAN COMALA DEWI

H1A118095

 

DOSEN PENGAMPU:

ALVA BERIANSYAH, S.IP., M.I.P.

 

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS JAMBI

2021


KATA PENGANTAR

          Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Di Indonesia ini tepat pada waktunya.

          Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas di mata kuliah korupsi dan pemerintahan, dosen pengampu Pak Alva Beriyansya, S.IP., M.I.P. pada program studi ilmu pemerintahan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Di Indonesia bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

          Sebagai penyusun penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan baik dari penyusunan hingga tata bahasa penyampaian dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis dengan rendah hati menerima saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.

Jambi, 28 Maret 2021


 
Intan Comala Dew
                                     H1A118095

BAB I

PENDAHULUAN

 

Latar Belakang

          Praktik korupsi telah terbukti menimbulkan kerugian di banyak bidang dan memperlambat proses pemulihan ekonomi di Indonesia, seperti dampak negatifnya terhadap perbaikan iklim usaha, kebiasaan masyarakat dalam berbisnis dan juga meningkatkan kemiskinan. Berbagai cara telah diusahakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengurangi praktik suap di kalangan pengusaha dan aparatur pemerintah. Permasalahannya seberapa efektif upaya pemberantasan korupsi khususnya di era otonomi daerah yang telah memberikan keleluasaan terhadap pemerintah daerah, untuk mengurangi praktik korupsi antara pengusaha dan pemerintah.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kenaikan, meski tidak terlalu optimis. Hal ini terafirmasi dalam laporan Corruption Perception Index (CPI) yang tiap tahun dikeluarkan oleh Transparency International. Pada tahun 2016, menurut Transparency International, Indonesia mendapatkan skor 37 pada rentang 0-100 (0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih). Indonesia menempati posisi 90 dari 176 negara yang disurvei. Respon Pemerintah Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi salah satunya adalah membuat sebuah peta jalan.

Indikator utama keberhasilan stranas PPK di tingkat nasional diukur menggunakan Corruption Perception Index (CPI) dan National Integrity System (NIS). Penggunaan CPI dan NIS sebagai indikator keberhasilan upaya pemberantasan korupsi dinilai tepat mengingat CPI dan NIS merupakan indikator global yang paling sering digunakan untuk menilai keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di dunia. Pada tahun 2017 ini, Transparency International Indonesia kembali melakukan pengukuran Indeks Persepsi Korupsi pada skala nasional yang terdiri dari 12 Kota besar yang disurvei.

 

BAB II

LANDASAN KONSEP

A.     Profil Organisasi Transparansi Internasional

          Transparency International merupakan sebuah organisasi internasional yang bertujuan melawan korupsi banyak mempublikasikan hasil survei terkait korupsi. Termasuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Sebuah publikasi tahunan yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik.

          Transparency International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia.TII memadukan kerja-kerja think-tank dan gerakan sosial. Sebagai think-tank TII melakukan review kebijakan, mendorong reformasi lembaga penegak hukum, dan secara konsisten melakukan pengukuran korupsi melalui Indeks Persepsi Korupsi, Crinis project, dan berbagai publikasi riset lainnya. Di samping itu TII mengembangkan fakta Integritas sebagai sistem pencegahan korupsi di birokrasi pemerintah.

          Sebagai gerakan sosial, TII aktif terlibat dalam berbagai koalisi dan inisiatif gerakan antikorupsi di Indonesia. TII juga merangkul mitra lembaga lokal dalam melaksanakan berbagai program di daerah. Jaringan kerja ini juga diperluas dengan advokasi bahaya korupsi kepada anak-anak muda di Jakarta. Staf TII terdiri dari beragam latar belakang, mulai dari ekonomi, hukum, komunikasi, hingga antropologi, masing-masing dengan keahliannya yang saling bersinergi untuk mendorong kemajuan kerja-kerja advokasi TII.

B.      Indeks Persepsi Korupsi

          Pada dasarnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) merefleksikan pandangan pelaku usaha dari kota-kota tersurvei. Indeks dibentuk dari hubungan perusahaan (pelaku usaha) dan pemerintah daerah dalam melakukan proses bisnis. Dalam hal ini nilai yang lebih tinggi merupakan indikator bahwa responden memberikan penilaian yang baik, sementara nilai rendah mengindikasikan bahwa responden menilai bahwa di daerahnya praktik korupsi masih tinggi.

C.     Bagaimana Proses Melakukan Survey Indeks Persepsi Korupsi Dan Indikator Yang Mempengaruhi

          Proses Survei Persepsi Korupsi 2017 dilakukan di 12 (dua belas) Kota di Indonesia. Dua belas kota tersebut adalah Kota Pekanbaru (1), Kota Semarang (2), Kota Banjarmasin (3), Kota Pontianak (4), Kota Makassar (5), Kota Manado (6), Kota Medan (7), Kota Padang (8),Kota Bandung (9), Kota Surabaya (10), Kota Jakarta Utara (11), dan Kota Balikpapan (12). Pemilihan 12 Kota survei didasari pertimbangan berikut: Pertama, provinsi dimana kota survei berada memiliki kontribusi terbesar dalam produk domestik bruto nasional. Kedua, kontribusinya produk domestik regional bruto provinsi dimana kota survei berada secara akumulatif mencapai hampir 70 persen produk domestik bruto nasional. Ketiga, 12 kota dipilih mempertimbangkan area persebaran kegiatan ekonomi sesuai metode zonasi atau Kawasan, yakni kawasan Indonesia bagian barat, tengah dan timur.

          Responden Survei Persepsi Korupsi 2017 adalah pengusaha dan pelaku usaha. Pengusaha dan pelaku usaha yang terpilih sebagai responden dalam survei ini adalah pengusaha dan pelaku usaha yang memiliki pengalaman berinteraksi dengan minimal satu jenis pelayanan publik pusat, vertikal, provinsi, kota, dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dalam 12 (dua belas) bulan terakhir. Total sampel pengusaha dan pelaku usaha yang terlibat dalam survei ini sebanyak 1.200 responden. Sampel tersebar secara proporsional di 12 Kota tersebut. Alokasi sampel untuk masing-masing strata dilakukan menggunakan metode alokasi sama. Survei menggunakan margin of error sebesar 2,8%. Pengambilan sampel dilakukan menggunakan stratified random sampling.

          Kerangka sampel pengusaha yang digunakan bersumber dari Direktori Sensus Ekonomi Nasional 2016, Direktori Survei IPK Kota 2015, dan Direktori Perusahaan di Dinas OPD (terutama Badan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atau yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya) di masing-masing Kota. Daerah pelaksanaan survei yang memiliki jumlah sampel kurang dari 100, maka kekurangan jumlah sampel dapat dipenuhi menggunakan metode snowball hingga jumlah minimal sampel terpenuhi. Dan jika daerah tersebut sudah maksimal dalam hal jumlah maka untuk memenuhi kuota 1.200 responden akan diambil dari sampel acak kota lainnya, sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan secara baku.

          Pengambilan data dilakukan oleh enumerator melalui metode wawancara tatap muka dengan pengusaha dengan panduan kuesioner survei. Kemudian enumerator melakukan proses pemasukan data dalam portal online. Pengumpulan data Survei Persepsi Korupsi 2017 dilakukan oleh Transparency International Indonesia dibantu oleh koordinator wilayah survei serentak di 12 (dua belas) kota di Indonesia pada medio Juni hingga Agustus 2017.

 

BAB III

ANALISIS

 

A.     Analisis Yang Menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun

          Berdasarkan hasil indeks persepsi korupsi tahun 2020 yang di luncurkan transparency international mengemukakan bahwasanya ada Sembilan faktor yang menyebabkan indeks persepsi korupsi Indonesia turun yaitu:

1.      Political Risk Service Corruption (PRS)  yakni soal suap terkait dengan pelayanan public,

2.      IMD Business School World (IMD)  Competitiveness Yearbook terkait dengan ada atau tidaknya penyuapan, 

3.      Global Insight Country Risk Ratings (GI) terkait dengan tingkat risiko individu atau perusahaan dalam menghadapi suap atau praktik korupsi lain, 

4.      World Economic Forum Executive (WEF) Opinion Survey terkait dengan penyuapan dan gratifikasi

5.      Bertelsmann Stiftung Transformation Index (BS) terkait dengan hukuman bagi pejabat publik yang melakukan praktik korupsi dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi korupsi. 

6.      Economist Intelligence Unit Country Risk Service (EIU) terkait akuntabilitas prosedur, keuangan negara yang disalahgunakan pejabat baik untuk pribadi maupun partai, atau penyalahgunaan kepentingan umum

7.      Political and Economic Risk Consultancy (PERC) terkait bagaimana masyarakat mengukur persoalan korupsi di negara tempat koresponden bekerja, Kedelapan Varieties of Democracy Project terkait dengan korupsi politik, Kesembilan Rule of Law Index terkait bagaimana pemerintah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi baik di tingkat eksekutif, yudikatif, legislatif, dan kepolisian.

B.      Strategi Indonesia Agar Peringkatnya Naik Kembali

          Dengan pertimbangan dalam rangka upaya pencegahan yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak, pemerintah memandang bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (tautan: Perpres Nomor 54 Tahun 2018). Menurut Perpres ini, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b. keuangan; dan c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

          Timnas PK, menurut Perpres ini, terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BAB IV

PENUTUP

            Kesimpulan

Hasil survei IPK 2017 menunjukkan bahwa tingkat korupsi pada level kota mempunyai rerata 60.8. Dalam skala 0–100, skor IPK 2017 menandakan di atas rata-rata. Jika dibandingkan dengan IPK 2015, di mana rerata saat itu adalah 54.6, maka bisa dikatakan terjadi peningkatan skor yang artinya terjadi perbaikan dalam hal interaksi pelaku usaha dengan pemerintah. Adanya tren positif dari skor IPK 2017 untuk Kota Jakarta Utara dengan skor tertinggi 73.9 menunjukkan adanya pergeseran persepsi pelaku usaha dalam menilai layanan publik terkait.

Di sisi lain, IPK 2017 menunjukkan adanya beberapa kota yang masih perlu usaha keras untuk memberantas korupsi. Dalam kaitannya antara persepsi korupsi, daya saing dan faktor penghambat kemudahan berusaha, menunjukkan korelasi positif. Di mana kota dengan Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi maka tingkat daya saing dan kemudahan berusahanya juga relatif lebih baik. Sebaliknya, kota dengan persepsi korupsi buruk maka daya saing dan kemudahan berusahanya juga akan buruk.

DAFTAR PUSTAKA

https://setkab.go.id/perpres-no-542018-pemerintah-bentuk-tim-nasional-pencegahan-korupsi/

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/01/28/tii-jelaskan-penyebab-turunnya-skor-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-tahun-2020?page=2


Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman, see you

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi


Minggu, 28 Maret 2021

UTS AKUNTABILITAS PUBLIC

 


 1. PENGERTIAN LAKIP?

        Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran

2. Proses Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

       Secara umum format atau isi laporan kinerja terdiri dari uraian singkat organisasi (menggambarkan tentang sebuah organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)), rencana dan target kinerja yang ditetapkan, pengukuran kinerja (bagimana cara mengukurnya dan apa indikator-indikator yang menunjukan kinerja organisasi tersebut telah tercapai), dan terakhir evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program/ kegiatan dan kodisi terakhir yang seharusnya terwujud. 

1.      Menyiapkan Perencanaan Kinerja

        Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional dan global dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pendekatan perencanaan strategis yang jelas dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang, dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya.

a.       Menyiapkan Rencana Strategis

        Pada tahap ini hanya memastikan bahwa Rencana Strategis yang telah disusun setidaknya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran).

b.      Menyiapkan Rencana Kinerja Tahunan

          Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Di dalam rencana kinerja ditetapkan rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan.

c.       Menyiapkan Penetapan Kinerja

             Penetapan kinerja merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai dan disepakati antara pihak yang menerima amanah/pengemban tugas dan penanggung jawab kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tugas dan tanggung jawab kinerja. Pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan kinerja dalam konsep ini baru meliputi Menteri/Gubernur kepada Presiden, pejabat eselon I kepada Menteri, Bupati/Walikota kepada Gubernur, dan pejabat eselon II kepada pejabat eselon I/Bupati/Walikota.

3.      Menyiapkan Akuntabilitas Pengukuran Pencapaian Kinerja

a.       Menyiapkan Pengukuran Pencapaian Kinerja

Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah. Pengukuran dimaksud merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak.

b.      Melakukan Evaluasi Kinerja

      Berdasarkan hasil-hasil perhitungan pencapaian setiap indikator kinerja kegiatan, diperlukan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan suatu kegiatan. Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka penapaian misi, dan agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/ kegiatan di masa yang akan datang. Selain itu, dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis edisiensi dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi.

c.       Melakukan Analisis Akuntabilitas Kinerja

       LAKIP harus menyajikan data dan informasi relevan bagi pembuatan keputusan agar dapat menginterprestasikan keberhasilan dan kegagalan secara lebih luas dan mendalam. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu analisis tentang pencapaian akuntabilitas kinerja instansi secara keseluruhan. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara lengkap dan akurat.

4.      Menyajikan Akuntabilitas Keuangan

           Akuntabilitas selain dipadang dari segi kinerja yang dihasilkan oleh instansi pemerintah, tetapi juga apakah pengalokasian dan pemanfaatan anggaran tepat sasaran, dilakukan secara transparan dan hasil kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan jumlah anggaran yang tersedia. Sajikan perkembangan daya serap anggaran menurut periode tertentu, seperti bulanan, triwulan, semester atau periode lainnya. Dalam penyajian perkembangan anggaran hendaknya dilakukan menurut program atau kegiatan pokok.

4. Analisis LAKIP

Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran. Proses Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

      Untuk proses penyusunan LAKIP Secara umum format atau isi laporan kinerja terdiri dari uraian singkat organisasi (menggambarkan tentang sebuah organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)), rencana dan target kinerja yang ditetapkan, pengukuran kinerja (bagimana cara mengukurnya dan apa indikator-indikator yang menunjukan kinerja organisasi tersebut telah tercapai), dan terakhir evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program/ kegiatan dan kodisi terakhir yang seharusnya terwujud. 


Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman, see you

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi


Jumat, 12 Maret 2021

TUGAS 4 KORUPSI DAN PEMERINTAHAN

Profil Dan Prestasi Gubernur Sulawesi Selatan (Nurdin Abdullah) dan Analisis Korupsi Nurdin Abdullah


• Profil Gubernur Sulawesi Selatan ( Nurdin Abdullah)

Nama                                        :   Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr 

Tempat Dan Tanggal Lahir       :   Pare-Pare Sulawesi Selatan, 7 Februari 1963

Nama Istri                                :   Ir. Hj. Liestiaty F. Nurdin, M. Fish

Anak (3 Orang)                       :1. Putri Fatima Nurdin

                                                  2. M. Syamsul Reza Nur 

                                                  3. M. Fathul Fauzi Nurdin

Agama                                      :   Islam

Pekerjaan                                  :   Gubernur Sulawesi Selatan

 

Riwayat Pendidikan

• Pendidikan Formal 

1.      Tamat SD N Tahun 1976

2.      Tamat SMP Tahun 1979

3.      Tamat Sman 5 Makassar Tahun 1982

4.      S1 Fakultas Pertanian Dan Kehutanan Unhas Tahun 1986

5.      S2 Master Of Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1991

6.      S3 Doktor Of Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1994

7.      Pendidikan / Latihan Jabatan Pra Jabatan Tahun 1987

8.      Lemhanas Ri Angkatan Iv Tahun 2010

• Riwayat Jabatan

1.      Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin

2.      Presiden Direktur Pt Maruki Internasional Indonesia

3.      President Director Of Global Seafood Japan

4.      Director Of Kyusu Medical Co. Ltd. Japan

5.      Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar

6.      Bupati Bantaeng, Masa Bakti 2008 - 2013

7.      Bupati Bantaeng, Masa Bakti 2013 - 2018

8.      Gubernur Sulawesi Selatan, Masa Bakti 2018-2023

• Riwayat Organisasi

1.      Ketua Persatuan Alumni Dari Jepang - Sulawesi Selatan

  Ketua Umum Masyarakat Perhutanan Indonesia Reformasi Sulawesi Selatan

3.      Ketua Umum Persatuan Sarjana Kehutanan Sulawesi Selatan

4.      Ketua Yayasan Maruki Makassar

 Ketua Badan Majelis Jami'ah Yayasan Perguruan Islam Athirah Bukit Baruga

6.      Ketua Umum Koni Kabupaten Bantaeng

7.      Badan Penasehat Pgri Kabupaten Bantaeng

8.      Ketua Bidang Pertanian Apkasi, 2010 - 2015

9.      Koordinator Wilayah Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Provinsi Sulawesi Selatan, 2010 - 2015.

10. Sekjen Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun  2015-Sekarang.

 Prestasi Nurdin Abdullah

            (Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang dilantik pada tanggal 5 September 2018 lalu, terus bekerja maksimal dalam mewujudkan Visi dan misi yang merupakan instrumen pengendalian arahan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Dalam Dua tahun terakhir, keberhasilan Gubernur Nurdin Abdullah bersama wakilnya Andi Sudirman Sulaiman memimpin Provinsi Sulsel terus mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari berbagai pihak baik tingkat nasional maupun internasional.

Dua bulan pertama sejak memimpin Provinsi Sulsel, telah membawa Pemprov Sulsel meraih empat penghargaan. Salah satu penghargaan terbaik yakni:

          Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sulsel juga sebagai provinsi yang inovatif dalam pelayanan publik, dengan meraih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan.  Serta penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam menguatkan SIDA (Sistem Inovasi Daerah 2018. Sedangkan pada tahun 2019, dimulai pada ajang Penghargaan Indonesia Maju 2018-2019 sebagai Trend Setter Pembangunan dan Inovasi Daerah. Di bidang kesetaraan dan keadilan gender, Sulsel meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2019 dan prestasi Pemerintah Tata Kelola Pelayanan dan Penanganan Kasus Terbaik Indonesia dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

      Juga sebagai Provinsi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Terbaik. Di bidang pariwisata, dari Menteri Pariwisata, Sulsel meraih penghargaan sebagai Daerah Wisata Unggulan.Pada ajang Penganugerahan Kepala Daerah dan BUMD Terbaik 2019, Sulsel meraih tiga penghargaan sekaligus.

   Yakni, Provinsi dengan Tingkat Perekonomian Terbaik, Provinsi Terbaik Kedua untuk Kondisi Keuangan Terbaik, dan Peringkat Ketiga untuk Provinsi Terbaik. Di bulan Agustus, Provinsi Sulsel meraih Peringkat 1 Budhipura Provinsi Anugerah Iptek dan Inovasi 2019. Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Nurdin Abdullah di Denpasar Bali, 28 Agustus lalu. Sulsel berada di peringkat pertama, disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pemprov Sulsel juga mendapatkan penghargaan Kategori Pemprov Terpopuler di Media Online dari Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2019 di Banten.

          Jika dilihat dari profil dan prestasi dari gubernur Sulawesi selatan (Nurdin Abdullah) saya sendiri tidak menyangka jika beliau terjerat korupsi, jika di lihat profil Nurdin Abdullah beliau orang hebat,pintar dan berwawasan tinggi dalam dunia pendidikan,pengetahuan dan dalam organisasi beliau memimpin berbagai jabatan yang dipercayai oleh masyarakat. tapi sekarang, semua jabatan yang beliau miliki hancur dan hilang seketika disaat beliau ketahuan korupsi kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan.

     Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan. Berdasarkan keterangan tertulis KPK, Agung pernah mengerjakan lima proyek Infrastruktur di Sulsel. Adapun enam proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Bulukumba pada 2019 dengan nilai Rp 28,9 Miliar. Kemudian Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 15,7 Miliar. Agung juga mengerjakan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan dengan nilai Rp 19 Miliar. Selain itu, Pembangunan Jalan, Pedistrian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 20,8 Miliar.

 

Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman, see you

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi



Senin, 01 Maret 2021

TUGAS 3 KORUPSI DAN PEMERINTAHAN

REVIEW WEBINAR ANTI KORUPSI

"Tepatkan Peran Pengajar Dalam Karakter Antikorupsi Dilembaga Pendidikan"


  Korupsi adalah satu kejahatan yang berdampak luar biasa pada semua  kehidupan. Oleh karenanya harus juga dilawan dengan upaya yang luar biasa. Terdapat dua jalur dalam upaya pemberantasan korupsi yaitu jalur penal dan jalur non-penal. 

a. Jalur Penal adalah dengan kebijakan penerapan hukum pidana bersifat repressive(penumpasan/penindasan/pemberantasan) apabila telah terjadi korupsi dan tindakan represif juga dapat dilihat sebagai upaya/tindakan preventif dalam arti luas.

b. Jalur Non-Penal adalah suatu kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana dan kebijakan itu sendiri untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa atau media lain seperti penyuluhan, Pendidikan dan lain-lain  sifat nya preventive (pencegahan)

  Adapun karakter-karakter dalam anti korupsi  karena karakter tersebut dapat dibentuk dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi yaitu: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Implementasi pendidikan antikorupsi mesti dijalankan oleh dosen dan mahasiswa yang berintegritas kemudian wajib didukung dengan kebijakan/komitmen kampus bersih. lingkungan kampus menyimpan potensi besar bisa menjadi  antikorupsi. 

  Strategi Pemberantasan Korupsi  bisa dilakukan melalui penindakan takut korupsi, edukasi dan kampanye tidak ingin korupsi dan melalui pencegahan tidak bisa korupsi, tentunya semua hal tersebut sangat perlu dukungan dan peran serta dari masyarakat.

   Menurut Prof. Nanang T. Puspito dari pidato Presiden Republik Indonesia tentang antikorupsi terdapat 2 isi pidato yang di anggap memiliki relevansi dengan tema webinar antikorupsi yang disampaikan yaitu:

1. Gerakan budaya antikorupsi harus terus kita galakkan (pada aksi nasional pencegahan korupsi 2020: 26 agustus 2020)

2. Pendidikan anti korupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang anti korupsi (hari antikorupsi sedunia 2020: 16 desember 2020).


Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman, see you

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi