Senin, 29 Maret 2021

UJIAN TENGAH SEMESTER MATA KULIAH KORUPSI DAN PEMERNTAHAN

 

MAKALAH

“PERSEPSI KORUPSI DI INDONESIA ”

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Korupsi Dan Pemerintahan Semester Genap 2021


 

OLEH:

INTAN COMALA DEWI

H1A118095

 

DOSEN PENGAMPU:

ALVA BERIANSYAH, S.IP., M.I.P.

 

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS JAMBI

2021


KATA PENGANTAR

          Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Di Indonesia ini tepat pada waktunya.

          Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas di mata kuliah korupsi dan pemerintahan, dosen pengampu Pak Alva Beriyansya, S.IP., M.I.P. pada program studi ilmu pemerintahan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Di Indonesia bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

          Sebagai penyusun penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan baik dari penyusunan hingga tata bahasa penyampaian dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis dengan rendah hati menerima saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.

Jambi, 28 Maret 2021


 
Intan Comala Dew
                                     H1A118095

BAB I

PENDAHULUAN

 

Latar Belakang

          Praktik korupsi telah terbukti menimbulkan kerugian di banyak bidang dan memperlambat proses pemulihan ekonomi di Indonesia, seperti dampak negatifnya terhadap perbaikan iklim usaha, kebiasaan masyarakat dalam berbisnis dan juga meningkatkan kemiskinan. Berbagai cara telah diusahakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengurangi praktik suap di kalangan pengusaha dan aparatur pemerintah. Permasalahannya seberapa efektif upaya pemberantasan korupsi khususnya di era otonomi daerah yang telah memberikan keleluasaan terhadap pemerintah daerah, untuk mengurangi praktik korupsi antara pengusaha dan pemerintah.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kenaikan, meski tidak terlalu optimis. Hal ini terafirmasi dalam laporan Corruption Perception Index (CPI) yang tiap tahun dikeluarkan oleh Transparency International. Pada tahun 2016, menurut Transparency International, Indonesia mendapatkan skor 37 pada rentang 0-100 (0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih). Indonesia menempati posisi 90 dari 176 negara yang disurvei. Respon Pemerintah Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi salah satunya adalah membuat sebuah peta jalan.

Indikator utama keberhasilan stranas PPK di tingkat nasional diukur menggunakan Corruption Perception Index (CPI) dan National Integrity System (NIS). Penggunaan CPI dan NIS sebagai indikator keberhasilan upaya pemberantasan korupsi dinilai tepat mengingat CPI dan NIS merupakan indikator global yang paling sering digunakan untuk menilai keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di dunia. Pada tahun 2017 ini, Transparency International Indonesia kembali melakukan pengukuran Indeks Persepsi Korupsi pada skala nasional yang terdiri dari 12 Kota besar yang disurvei.

 

BAB II

LANDASAN KONSEP

A.     Profil Organisasi Transparansi Internasional

          Transparency International merupakan sebuah organisasi internasional yang bertujuan melawan korupsi banyak mempublikasikan hasil survei terkait korupsi. Termasuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Sebuah publikasi tahunan yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik.

          Transparency International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia.TII memadukan kerja-kerja think-tank dan gerakan sosial. Sebagai think-tank TII melakukan review kebijakan, mendorong reformasi lembaga penegak hukum, dan secara konsisten melakukan pengukuran korupsi melalui Indeks Persepsi Korupsi, Crinis project, dan berbagai publikasi riset lainnya. Di samping itu TII mengembangkan fakta Integritas sebagai sistem pencegahan korupsi di birokrasi pemerintah.

          Sebagai gerakan sosial, TII aktif terlibat dalam berbagai koalisi dan inisiatif gerakan antikorupsi di Indonesia. TII juga merangkul mitra lembaga lokal dalam melaksanakan berbagai program di daerah. Jaringan kerja ini juga diperluas dengan advokasi bahaya korupsi kepada anak-anak muda di Jakarta. Staf TII terdiri dari beragam latar belakang, mulai dari ekonomi, hukum, komunikasi, hingga antropologi, masing-masing dengan keahliannya yang saling bersinergi untuk mendorong kemajuan kerja-kerja advokasi TII.

B.      Indeks Persepsi Korupsi

          Pada dasarnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) merefleksikan pandangan pelaku usaha dari kota-kota tersurvei. Indeks dibentuk dari hubungan perusahaan (pelaku usaha) dan pemerintah daerah dalam melakukan proses bisnis. Dalam hal ini nilai yang lebih tinggi merupakan indikator bahwa responden memberikan penilaian yang baik, sementara nilai rendah mengindikasikan bahwa responden menilai bahwa di daerahnya praktik korupsi masih tinggi.

C.     Bagaimana Proses Melakukan Survey Indeks Persepsi Korupsi Dan Indikator Yang Mempengaruhi

          Proses Survei Persepsi Korupsi 2017 dilakukan di 12 (dua belas) Kota di Indonesia. Dua belas kota tersebut adalah Kota Pekanbaru (1), Kota Semarang (2), Kota Banjarmasin (3), Kota Pontianak (4), Kota Makassar (5), Kota Manado (6), Kota Medan (7), Kota Padang (8),Kota Bandung (9), Kota Surabaya (10), Kota Jakarta Utara (11), dan Kota Balikpapan (12). Pemilihan 12 Kota survei didasari pertimbangan berikut: Pertama, provinsi dimana kota survei berada memiliki kontribusi terbesar dalam produk domestik bruto nasional. Kedua, kontribusinya produk domestik regional bruto provinsi dimana kota survei berada secara akumulatif mencapai hampir 70 persen produk domestik bruto nasional. Ketiga, 12 kota dipilih mempertimbangkan area persebaran kegiatan ekonomi sesuai metode zonasi atau Kawasan, yakni kawasan Indonesia bagian barat, tengah dan timur.

          Responden Survei Persepsi Korupsi 2017 adalah pengusaha dan pelaku usaha. Pengusaha dan pelaku usaha yang terpilih sebagai responden dalam survei ini adalah pengusaha dan pelaku usaha yang memiliki pengalaman berinteraksi dengan minimal satu jenis pelayanan publik pusat, vertikal, provinsi, kota, dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dalam 12 (dua belas) bulan terakhir. Total sampel pengusaha dan pelaku usaha yang terlibat dalam survei ini sebanyak 1.200 responden. Sampel tersebar secara proporsional di 12 Kota tersebut. Alokasi sampel untuk masing-masing strata dilakukan menggunakan metode alokasi sama. Survei menggunakan margin of error sebesar 2,8%. Pengambilan sampel dilakukan menggunakan stratified random sampling.

          Kerangka sampel pengusaha yang digunakan bersumber dari Direktori Sensus Ekonomi Nasional 2016, Direktori Survei IPK Kota 2015, dan Direktori Perusahaan di Dinas OPD (terutama Badan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atau yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya) di masing-masing Kota. Daerah pelaksanaan survei yang memiliki jumlah sampel kurang dari 100, maka kekurangan jumlah sampel dapat dipenuhi menggunakan metode snowball hingga jumlah minimal sampel terpenuhi. Dan jika daerah tersebut sudah maksimal dalam hal jumlah maka untuk memenuhi kuota 1.200 responden akan diambil dari sampel acak kota lainnya, sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan secara baku.

          Pengambilan data dilakukan oleh enumerator melalui metode wawancara tatap muka dengan pengusaha dengan panduan kuesioner survei. Kemudian enumerator melakukan proses pemasukan data dalam portal online. Pengumpulan data Survei Persepsi Korupsi 2017 dilakukan oleh Transparency International Indonesia dibantu oleh koordinator wilayah survei serentak di 12 (dua belas) kota di Indonesia pada medio Juni hingga Agustus 2017.

 

BAB III

ANALISIS

 

A.     Analisis Yang Menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun

          Berdasarkan hasil indeks persepsi korupsi tahun 2020 yang di luncurkan transparency international mengemukakan bahwasanya ada Sembilan faktor yang menyebabkan indeks persepsi korupsi Indonesia turun yaitu:

1.      Political Risk Service Corruption (PRS)  yakni soal suap terkait dengan pelayanan public,

2.      IMD Business School World (IMD)  Competitiveness Yearbook terkait dengan ada atau tidaknya penyuapan, 

3.      Global Insight Country Risk Ratings (GI) terkait dengan tingkat risiko individu atau perusahaan dalam menghadapi suap atau praktik korupsi lain, 

4.      World Economic Forum Executive (WEF) Opinion Survey terkait dengan penyuapan dan gratifikasi

5.      Bertelsmann Stiftung Transformation Index (BS) terkait dengan hukuman bagi pejabat publik yang melakukan praktik korupsi dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi korupsi. 

6.      Economist Intelligence Unit Country Risk Service (EIU) terkait akuntabilitas prosedur, keuangan negara yang disalahgunakan pejabat baik untuk pribadi maupun partai, atau penyalahgunaan kepentingan umum

7.      Political and Economic Risk Consultancy (PERC) terkait bagaimana masyarakat mengukur persoalan korupsi di negara tempat koresponden bekerja, Kedelapan Varieties of Democracy Project terkait dengan korupsi politik, Kesembilan Rule of Law Index terkait bagaimana pemerintah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi baik di tingkat eksekutif, yudikatif, legislatif, dan kepolisian.

B.      Strategi Indonesia Agar Peringkatnya Naik Kembali

          Dengan pertimbangan dalam rangka upaya pencegahan yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak, pemerintah memandang bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (tautan: Perpres Nomor 54 Tahun 2018). Menurut Perpres ini, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b. keuangan; dan c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

          Timnas PK, menurut Perpres ini, terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BAB IV

PENUTUP

            Kesimpulan

Hasil survei IPK 2017 menunjukkan bahwa tingkat korupsi pada level kota mempunyai rerata 60.8. Dalam skala 0–100, skor IPK 2017 menandakan di atas rata-rata. Jika dibandingkan dengan IPK 2015, di mana rerata saat itu adalah 54.6, maka bisa dikatakan terjadi peningkatan skor yang artinya terjadi perbaikan dalam hal interaksi pelaku usaha dengan pemerintah. Adanya tren positif dari skor IPK 2017 untuk Kota Jakarta Utara dengan skor tertinggi 73.9 menunjukkan adanya pergeseran persepsi pelaku usaha dalam menilai layanan publik terkait.

Di sisi lain, IPK 2017 menunjukkan adanya beberapa kota yang masih perlu usaha keras untuk memberantas korupsi. Dalam kaitannya antara persepsi korupsi, daya saing dan faktor penghambat kemudahan berusaha, menunjukkan korelasi positif. Di mana kota dengan Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi maka tingkat daya saing dan kemudahan berusahanya juga relatif lebih baik. Sebaliknya, kota dengan persepsi korupsi buruk maka daya saing dan kemudahan berusahanya juga akan buruk.

DAFTAR PUSTAKA

https://setkab.go.id/perpres-no-542018-pemerintah-bentuk-tim-nasional-pencegahan-korupsi/

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/01/28/tii-jelaskan-penyebab-turunnya-skor-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-tahun-2020?page=2


Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman, see you

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar