Rabu, 07 Oktober 2020

REKRUTMEN POLITIK TERHADAP PEMIMPIN POLITIK (KEPALA DAERAH)

 

       

               

                Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berdaulat dan menganut sistem pemerintahan yang cukup baik yang dikenal dengan nama demokrasi. Pengertian demokrasi sering disebutkan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam sistem pemerintahan seperti ini, rakyat bebas untuk menggambarkan, mengekspresikan dan menyuarakan segala aspirasinya untuk mempengaruhi segala kebijakan yang mana akan berdampak langsung pada kehidupannya karena dalam sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

          Sistem Rekrutmen Calon Kepala Daerah Oleh Partai Politik Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi desentralisasi politik, dimana dimungkinkan terjadinya transfer lokus kekuasaan dari pusat ke daerah. Pemilihan kepala daerah sebagaimana pemilihan umum nasional merupakan sarana untuk memilih dan mengganti pemerintahan secara damai dan teratur. Melalui pemilihan kepala daerah, rakyat secara langsung akan memilih pemimpin di daerahnya, sekaligus memberikan legitimasi kepada siapa yang berhak dan mampu untuk memerintah. Melalui pemilihan kepala daerah perwujudan kedaulatan rakyat dapat ditegakkan. Pemilihan kepala daerah dengan kata lain merupakan seperangkat aturan atau metode bagi warga negara untuk menentukan masa depan pemerintahan yang absah (legitimate).

Analisa Teoritis Rekrutmen Kepala Daerah Pemilihan kepala daerah secara langsung membuat setiap partai politik dalam menentukan bakal calon kepala daerah lebih transparan dan mulai memperhatikan keinginan masyarakat. Salah satu cara yang digunakan untuk mengetahui keinginan masyarakat tentang calon kepala daerah yang akan diusung dengan melakukan rekrutmen politik. Menurut Afan Gaffar (1999), rekrutmen politik merupakan proses pengisian jabatan politik dalam sebuah negara, agar sistem politik dapat memfungsikan dirinya dengan sebaik-baiknya, guna memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat. Sedangkan menurut Czudnowski, mengartikan rekrutmen politik sebagai proses dimana idividu dilibatkan dalam peran-peran politik aktif.

Adapun mekanisme rekrutmen politik partai yang dikemukakan oleh Rush dan Althoff (2007) adalah proses pengrekrutan politik memiliki dua sifat yaitu:

1.  sifat tertutup adalah suatu sistem pengrekrutan administratif yang didasarkan atas patronase.

2. sifat terbuka adalah sistem yang berdasarkan pada ujian-ujian terbuka”. Proses pengrekrutan partai memiliki sifat khusus dalam tafsirannya, misalnya untuk pengrekrutan administratif diperlukan suatu dasar patronase(lindungan) dalam proses pengrekrutannya, dalam arti faktor kedekatan seseorang dapat dijadikan acuan untuk memperoleh pengaruh terutama ketika proses pemilihan pemimpin partai. Rekrutmen politik meliputi aspek subyek politik dalam arti manusia, dan obyek politik dalam arti partai politik. Rekrutmen politik partai dapat dilakukan dengan cara-cara yang diinginkan partai baik secara terbuka maupun tertutup.

Contoh Pemimpin Politik (Kepala Daerah)

Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra dianugerah sebagai Pemimpin Pembawa Perubahan untuk Indonesia Maju Best Of The Best Awards 2020, di Harris Hotel and Residences Sunsel Road, Bali. Sekda Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser yang memakai batik hitam corak biru menaiki panggung utama mewakili Bupati untuk menerima langsung penghargaan. Penghargaan diserahkan oleh Kementerian Perdagangan Malaysia yaitu Dato’ Muhammad Radhi Bin Abdul Razak didampingi Sekretaris Kementrian UMK RI Prof.Dr. Rulli Indrawan.

Penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah ini atas pencapaian kinerja terbaiknya di berbagai sektor daerah, kepala daerah yang bersemangat, berani dan siap mengembangkan cara baru dalam melakukan sesuatu. Dalam acara tersebut, H.Cek Endra menjadi salah satu Bupati dari Provinsi Jambi yang mendapatkan penghargaan dalam kategori Top 10 Pemimpin pembawa perubahan. Ini merupakan sebuah penghargaan yang ditujukan kepada para kepala daerah terbaik di Indonesia yang telah mengimplementasi kinerja terbaik dalam fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.

Dalam kesempatan wawancara Sekda Ir Endang Abdul Naser mengatakan tidak semua kepala daerah yang menerima penghargaan ini, tapi diberikan kepala daerah pilihan yang dinilai berprestasi dalam memimpin. penghargaan yang diterima ini sebagai bentuk motivasi dan inovasi pemerintah daerah dalam pencapaian kinerja yang terbaik di berbagai sektor. “Kita harus bersemangat, berani dan siap mengembangkan cara baru dalam melakukan sesuatu untuk kemajuan daerah.

 

Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi/

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar