KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH
SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT YA GUYS
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat ini Pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 September 2014. UU Pemerintahan Daerah 2014 mulai berlaku sete;ah diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2015 oleh Menkumham Amir Syamsudin. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Penjelasan UU Pemda ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
1. Dimensi Pengertian Pemerintahan Daerah
Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local
government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama
berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti
wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24).
Pemerintah lokal pada pengertian pertama menunjuk pada
organisasi/badan/lembaga yang berfungsi menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Daerah . Dalam konteks ini, pemerintah lokal atau pemerintah daerah merujuk
pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah,
dalam artian ini di Indonesia menunjuk pada Kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini yang menggerakkan kegiatan
pemerintahan daerah sehari-hari. Oleh karena itu, kedua lembaga ini
dimaknai dengan Pemerintah daerah (local government atau local authority).
Pemerintahan lokal pada pengertian kedua menunjuk pada kegiatan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah melakukan
kegiatan-kegiatan pengaturan. Kegiatan ini merupakan fungsi penting yang
pada hakikatnya merupakan fungsi untuk pembuatan kebijakan pemerintah
daerah yang dijadikan dasar atau arah dalam menyelenggarakan
pemerintahan. Hal tersebut sama dengan fungsi pemerintah pusat yang
meliputi fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif.
Pemerintahan daerah (local government) hanya melaksanakan fungsi
legislatif dan fungsi eksekutif sedangkan fungsi yudikatif tetap ditangani
pemerintah pusat. Fungsi legislatif yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
hakikatnya merupakan fungsi pembuatan kebijakan pemerintahan daerah.
Jadi bukan fungsi legislatif seperti halnya fungsi parlemen di mana dalam
konteks Indonesia fungsi ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedangkan fungsi yudikatif dipegang oleh badan-badan peradilan
(Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan
lainnya) Hoessein berpendapat Istilah legislatif dan eksekutif juga tidak lazim
digunakan pada local government. Istilah yang lazim digunakan pada local
government adalah fungsi pembuatan kebijakan (policy making function) dan
fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing function). Fungsi
pembentukan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang dipilih melalui pemilu,
sedangkan fungsi pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang
diangkat/birokrat lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24).
Pemerintahan lokal pada pengertian ketiga menunjuk pada wilayah
pemerintahan atau daerah otonom dalam konteks Indonesia Daerah otonom
adalah daerah yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah
menjadi urusan rumah tangganya. Hak mengatur ini diwujudkan dengan
pembuatan peraturan daerah yang pada intinya merupakan kebijakan umum
pemerintahan daerah sedang hak untuk mengurus rumah tangga daerah
diwujudkan dalam implementasi peraturan daerah berupa kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
Tjahja Supriatna (dalam Hanif:2007) yang menyitir pendapat de Guzman
dan Taples menjelaskan bahwa unsur-unsur pemerintahan daerah:
- Pemerintah daerah adalah subsidi politik dari kedaulatan bangsa dan Negara;
- Pemerintah daerah diatur oleh hukum;
- Pemerintah daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat;
- Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan;
- Pemerintah daerah memberikan pelayanan dalam wilayah yurisdiksinya.
Dikaitkan dengan fungsi umum pemerintahan maka unsur-unsur
pemerintahan daerah di atas masih ditambah dengan Pemerintah daerah
melaksanakan pembangunan daerah dan memberdayakan masyarakat
daerah dalam wilayah yurisdiksinya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsep pemerintahan daerah di
dalamnya melingkupi organisasi/lembaga/institusi, fungsi/kegiatan
pemerintahan dan daerah pemerintahan. Kemudian untuk lebih memahami
makna dari pemerintahan daerah di bawah ini diuraikan beberapa dimensi
yang menyangkut pengertian Pemerintahan daerah.
a. Dimensi Sosial
Konsep pemerintahan daerah dipandang sebagai suatu kelompok
Masyarakat yang terorganisasi yang mendiami/bertempat tinggal dalam satu
wilayah tertentu dengan batasan geografis tertentu serta memiliki ciri-ciri
tertentu pula.
b. Dimensi Ekonomi
Pemerintah daerah dipahami sebagai organisasi pemerintahan yang
memiliki ciri-ciri tertentu yang terkait erat dengan kondisi dan potensi dari
daerah tertentu. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya
dalam pembangunan pemerintahan daerah, potensi ekonomi daerah menjadi
satu indikator penting baik untuk pemekaran daerah maupun untuk
penyerahan urusan daerah. Setiap penyerahan urusan pemerintahan kepada
pemerintah daerah seharusnya memperhatikan potensi ekonomi daerah.
c. Dimensi Geografi
Pemerintahan daerah dipahami sebagai suatu unit organisasi
pemerintahan yang mempunyai lingkungan geografis dengan ciri-ciri
tertentu, yang meliputi keadaan fisik geografis tertentu, demografis tertentu
dan potensi ekonomi tertentu. Ciri-ciri geografis ini dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai pengaruh terhadap
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan baik dalam penyelenggaraan
pembangunan, pemerintahan maupun pembinaan masyarakat, juga terhadap
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah maupun tugastugas administrasi lainnya.
d. Dimensi Hukum
Pemerintah daerah dipandang sebagai suatu unit badan hukum publik.
Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik pemerintah daerah di
samping dipandang sebagai unit organisasi pelaksana pemerintah pusat,
pemerintah daerah juga merupakan suatu organisasi mandiri yang mewakili
kepentingan masyarakat di daerahnya. Hal ini mengandung arti dalam batasbatas tertentu pemerintah daerah diserahi urusan pemerintahan tertentu untuk
diatur, diurus dan dikelola, terkait dengan hal ini pemerintah dapat membuat
kebijakan baik berwujud peraturan daerah dan atau peraturan dan atau
keputusan Kepala daerah guna menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
telah diserahkan dimaksud.
Sebagai badan hukum publik pemerintah daerah
diberi wewenang untuk mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan
menjadi urusan rumah tangganya sekaligus pemerintah juga diberi
kewenangan untuk memiliki harta kekayaan sendiri serta mewakili
organisasinya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan dimensi
ini pemerintah daerah mempunyai tiga karakteristik:
- Keberadaan pemerintah daerah itu harus merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan memiliki organisasi sendiri serta memiliki hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri atau juga sering ditafsirkan memiliki pemerintahan sendiri itu dicerminkan dengan dimilikinya satu Badan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Mempunyai hak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak-pihak di luar organisasi pemerintahan daerah.
e. Dimensi Politik
Pemerintah daerah dipandang mempunyai hubungan langsung dengan
aspek-aspek atau merupakan bagian dari sistem politik negara yang
bersangkutan Dalam mengimplementasikan fungsinya, pemerintah daerah
merupakan agen /pelaksana pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah
daerah merupakan satu mekanisme yang terintegrasi dalam satu
pemerintahan negara yang berbentuk sebagai badan hukum publik. Dalam
kaitan ini, pemerintah daerah sekalipun menyelenggarakan kewenangan
pemerintahan sendiri tetapi tidak dalam artian kemutlakan, ada power
sharing untuk satu urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah
bukan berarti secara keseluruhannya, namun ada aspek-aspek tertentu yang
tetap menjadi urusan pemerintah pusat
f. Dimensi Administrasi
Pemerintah daerah dipahami sebagai suatu organisasi pemerintahan
sendiri (Local Self Government). Pemerintah daerah mempunyai hak dan
wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu yang
telah diserahkan menjadi urusan rumah tangganya. Di Indonesia
implementasinya diwujudkan dalam pembuatan peraturan daerah artinya
peraturan ini hanya dibuat untuk mengatur urusan pemerintah yang menjadi
urusan rumah tangga daerah dan pengadministrasiannya dipisahkan dengan
kegiatan-kegiatan yang menjadi urusan pemerintah pusat.
THANK YOU FOR READING MY BLOG YES, UNTIL YOU MEET THE NEXT BLOG☺️
Social Media:
Instagram: https://www.instagram.com/intancomaladewi/
Twitter: https://www.twitter.com/comalaintan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar