Sabtu, 28 Maret 2020

MACAM-MACAM BENTUK NEGARA,PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN



SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT YA GUYS

A. Pengertian Bentuk Negara Menurut KBBI

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, bentuk negara dapat diartikan terlebih dahulu berdasarkan katanya. Kata ‘bentuk’ sendiri berarti lengkung, gambaran, serta sistem dalam hal ini pemerintahan, perserikatan, dan yang berhubungan dengannya.
Sedangkan kata ‘negara’ adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh seluruh rakyat dan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik dan pemerintah yang bersifat efektif, serta mempunyai kesatuan dan kedaulatan dalam menentukan tujuan.
Dengan begitu bentuk negara adalah suatu sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh suatu negara yang berada di dalam wilayah tertentu dan mempunyai lembaga politik dan pemerintah yang mempunyai kesatuan untuk menentukan tujuan negara.
B. Macam-Macam Bentuk Negara

Ada cukup banyak bentuk-bentuk negara yang kemudian diterapkan oleh setiap negara. Bentuk-bentuk ini disesuaikan dengan kebijakan dari setiap negara. Adapun beberapa macam-macam bentuk negara yang saat ini digunakan antara lain adalah sebagai berikut.

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk negara dengan pemerintahan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat yang didasarkan pada aturan dalam perundang-undangan yang diberlakukan. Tidak hanya itu saja, pemerintah pusat juga mempunyai hak untuk melimpahkan kekuasaan terhadap tingkat daerah yang lebih kecil seperti provinsi.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Ada cukup banyak ciri-ciri atau karakteristik yang dapat dijadikan standar untuk menetapkan bahwa suatu negara menerapkan bentuk negara kesatuan. Beberapa ciri-ciri tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. Satu-satunya yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah dalam negara adalah pemerintah pusat.
  2. Konstitusi yang berlaku sebagai dasar negara hanya ada satu yaitu Undang-Undang Dasar, begitupun dengan kepala negara, parlemen, dan juga dewan menteri.
  3. Pajak yang ditetapkan hanya bisa ditarikl oleh pemerintah pusat.
  4. Selain pemerintahan yang berdaulat, tidak ada lagi badan-badan lain.
  5. Terdapat supremasi parlemen pusat.
  6. Kurikulum pendidikan yang diterapkan hanya ada satu dan berlaku secara menyeluruh.
  7. Kedaulatan negara baik kedaulatan ke luar ataupun kedaulatan ke dalam, keduanya secara penuh ditandatangani oleh pihak dari pemerintah pusat.
  8. Kebijakan yang dijalankan untuk mengatasi berbagai persoalan baik di bidang ekonomi, politik, budaya, pertahanan, keamanan, dan sosial mempunyai satu kebijakan saja.
Jenis-Jenis Negara Kesatuan
Seiring perkembangannya, bentuk negara kesatuan juga terbagi ke dalam dua jenis. Kedua jenis negara kesatuan tersebut yaitu:
  • Sentralisasi
Jenis negara kesatuan sentralisasi yaitu ketika semua persoalan yang dijalankan pada setiap daerah dalam negara telah diatur dan diurus oleh pemerintah pusat secara langsung, sehingga pemerintah daerah tinggal menjalankan ketentuan dan aturan saja.
  • Desentralisasi
Jenis negara kesatuan desentralisasi yaitu ketika setiap daerah di dalam negara mempunyai kekuasaan pribadi untuk mengatur urusan rumah tangga atau persoalan dalam pemerintahan daerahnya sendiri. Setiap daerah yang menerapkan bentuk negara jenis ini mempunyai parlemen, tetapi kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.

2. Negara Federasi

Negara federasi atau juga dikenal sebagai negara serikat merupakan bentuk negara yang biasanya digunakan oleh negara dengan kawasan yang sangatlah luas, sehingga perlu dilakukan pembagian seperti negara bagian, provinsi, republik, wilayah, dan lain sebagainya.
Kedaulatan bentuk negara ini pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat, tetapi negara bagian juga mempunyai otoritas yang terbilang besar untuk menjalankan aturan terhadap rakyat masing-masing. Dengan begitu negara federal cenderung lebih mudah mengatur sistem pemerintahannya dibanding negara kesatuan.
Ciri-Ciri Negara Federasi
Beberapa ciri-ciri negara federasi yang menjadi karakteristiknya antara lain sebagai berikut.
  1. Rakyat menyalurkan suaranya melalui pemilihan umum yang dilakukan secara langsung untuk memutuskan kepala negara di pusat. Kepala negara ini juga mempunyai tanggung jawab terhadap rakyat yang sangat besar.
  2. Setiap negara bagian di dalam negara mempunyai kekuasan asli untuk mengatur negaranya sendiri, akan tetapi negara bagian ini tidak mempunyai kedaulatan, karena kedaulatan hanya ada di tangan kepala negara.
  3. Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan seluruh rakyat.
  4. Setiap negara bagian mempunyai hak untuk mengatur sendiri undang-undang yang diberlakukan, dengan catatan harus menyesuaikan dan tidak melenceng dari undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
  5. Setiap negara bagian berwenang untuk membuat sendiri undang-undang yang diberlakukan. Begitupun dengan kabinet, parlemen, serta konstitusi selama yang ditetapkan tidak bertentangan dengan konstitusi di pusat.
  6. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap setian negara bagian terutama untuk persoalan yang menyangkut urusan luar negara bagian, sedangkan kedaulatan pemerintah pusat untuk persoalan dalam negara bagian hanya mempunyai sebagian saja.
  7. Kepala negara mempunyai hak veto dalam hal ini pembatalan keputusan yang dapat diajukan oleh parlemen yaitu senat dan kongres.

3. Negara Konfederasi

Negara konfederasi adalah bentuk negara yang digunakan tidak secara permanen. Hal ini dkarenakan adanya perjanjian yang telah disepakati oleh negara yang berkonfederasi untuk mencapai tujuan bersama dalam mempertahankan kedaulatan.
Meskipun begitu masing-masing negara mengatur urusan dalam negerinya sendiri, kecuali jika menyangkut urusan bersama.

4. Negara Monarki

Negara monarki adalah salah satu bentuk negara yang pemerintahannya dilakukan hanya oleh satu orang yang biasanya disebut raja, ratu, sultan dan sejenisnya. Hak untuk urusan memerintah negara hanya dijalankan oleh satu orang saja yang telah ditunjuk dan keputusannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Contoh negara yang pernah menggunakan bentuk monarki misalnya Arab Saudi, Britania Raya, Maroko, Swaziland, Thailand, Spanyol, Kuwait, Qatar, Jepang, Monako, Luksemburg, Brunei, Oman, Malaysia, dan Vatikan.

5. Negara Oligarki

Negara oligarki adalah bentuk negara dengan pemerintah yang biasanya berasal dari suatu kelompok yang dikenal sebagai kelompok feodal. Selain memegang pemerintahan, kelompok tersebut juga memegang kekusaan politik. Contoh negara oligarki misalnya Uni Soviet dan Aparteid Afrika Selatan.

6. Negara Demokrasi

Negara demokrasi adalah suatu negara yang kekuasaan pemerintahannya secara penuh berada di tangan rakyat dengan kata lain rakyat bebas melakukan pengendalian terhadap pemerintahan sesuai dengan suara yang diinginkan oleh rakyat secara mayoritas.
C. Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Poin penting sistem pemerintahan kestabilan masyarakat. Menjaga kestabilan ini cakupannya luas sekali. Antara lain menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga kekuatan politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan. Kalau sudah tercipta suatu kestabilan negara, maka pembangunan diharapkan bisa berjalan dengan lancar.
Pemerintahan di dalam suatu negara memiliki sistem yang berbeda-beda. Sistem pemerintahan antara negara yang satu dengan negara yang satunya lagi bisa jadi akan sama, bisa juga tidak. Semuanya tergantung dari bagaimana situasi dan kondisi dari negara yang bersangkutan.
Berikut di bawah ini diuraikan mengenai macam-macam sistem pemerintahan yang ada di seluruh dunia, salah satunya yang diikuti oleh pemerintahan Indonesia :
  1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang memilih kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem ini rakyatlah yang memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Memiliki kewenangan memilih dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Presiden juga mendapatkan jaminan konstitusi sehubungan kewenangannya dalam bidang legislatif. Negara Indonesis menganut sistem ini.
  1. Sistem Pemerintahan Parlementer

Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”. 
 Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana menteri dan presiden namun di sini presiden hanya bertindak selaku kepala negara. Negara Jepang, Malaysia, Belanda adalah negara-negara yang memegang sistem ini.
  1. Sistem pemerintahan Semi Presidensial

Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Perancis.
  1. Sistem Pemerintahan Komunis

Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.
  1. Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal

Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.
  1. Sistem Pemerintahan Liberal

Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam segala hal, persamaan hak-hak dan berpolitik. Sistem liberal sangat menentang keras adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama. 


DAFTAR PUSTAKA 

https://salamadian.com/pengertian-macam-bentuk-negara/

https://salamadian.com/macam-sistem-pemerintahan-indonesia/

THANK YOU FOR READING MY BLOG YES, UNTIL YOU MEET THE NEXT BLOG☺️
Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewi/

Twitter: https://www.twitter.com/comalaintan/

KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH



KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH 


SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT YA GUYS

UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat ini Pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 September 2014. UU Pemerintahan Daerah 2014 mulai berlaku sete;ah diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2015 oleh Menkumham Amir Syamsudin. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Penjelasan UU Pemda ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

1. Dimensi Pengertian Pemerintahan Daerah 
Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24). Pemerintah lokal pada pengertian pertama menunjuk pada organisasi/badan/lembaga yang berfungsi menyelenggarakan  Sistem Pemerintahan Daerah . Dalam konteks ini, pemerintah lokal atau pemerintah daerah merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah, dalam artian ini di Indonesia menunjuk pada Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini yang menggerakkan kegiatan pemerintahan daerah sehari-hari. Oleh karena itu, kedua lembaga ini dimaknai dengan Pemerintah daerah (local government atau local authority). Pemerintahan lokal pada pengertian kedua menunjuk pada kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah melakukan kegiatan-kegiatan pengaturan. Kegiatan ini merupakan fungsi penting yang pada hakikatnya merupakan fungsi untuk pembuatan kebijakan pemerintah daerah yang dijadikan dasar atau arah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal tersebut sama dengan fungsi pemerintah pusat yang meliputi fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif. Pemerintahan daerah (local government) hanya melaksanakan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif sedangkan fungsi yudikatif tetap ditangani pemerintah pusat. Fungsi legislatif yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah hakikatnya merupakan fungsi pembuatan kebijakan pemerintahan daerah. Jadi bukan fungsi legislatif seperti halnya fungsi parlemen di mana dalam konteks Indonesia fungsi ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
 Sedangkan fungsi yudikatif dipegang oleh badan-badan peradilan (Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan lainnya) Hoessein berpendapat Istilah legislatif dan eksekutif juga tidak lazim digunakan pada local government. Istilah yang lazim digunakan pada local government adalah fungsi pembuatan kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing function). Fungsi pembentukan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang dipilih melalui pemilu, sedangkan fungsi pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang diangkat/birokrat lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24). Pemerintahan lokal pada pengertian ketiga menunjuk pada wilayah pemerintahan atau daerah otonom dalam konteks Indonesia Daerah otonom adalah daerah yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Hak mengatur ini diwujudkan dengan pembuatan peraturan daerah yang pada intinya merupakan kebijakan umum pemerintahan daerah sedang hak untuk mengurus rumah tangga daerah diwujudkan dalam implementasi peraturan daerah berupa kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
 Tjahja Supriatna (dalam Hanif:2007) yang menyitir pendapat de Guzman dan Taples menjelaskan bahwa unsur-unsur pemerintahan daerah:
  1.   Pemerintah daerah adalah subsidi politik dari kedaulatan bangsa dan Negara; 
  2.  Pemerintah daerah diatur oleh hukum;
  3.  Pemerintah daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat; 
  4.  Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan;
  5.  Pemerintah daerah memberikan pelayanan dalam wilayah yurisdiksinya. 

Dikaitkan dengan fungsi umum pemerintahan maka unsur-unsur pemerintahan daerah di atas masih ditambah dengan Pemerintah daerah melaksanakan pembangunan daerah dan memberdayakan masyarakat daerah dalam wilayah yurisdiksinya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsep pemerintahan daerah di dalamnya melingkupi organisasi/lembaga/institusi, fungsi/kegiatan pemerintahan dan daerah pemerintahan. Kemudian untuk lebih memahami makna dari pemerintahan daerah di bawah ini diuraikan beberapa dimensi yang menyangkut pengertian Pemerintahan daerah.
 a. Dimensi Sosial
 Konsep pemerintahan daerah dipandang sebagai suatu kelompok Masyarakat yang terorganisasi yang mendiami/bertempat tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan batasan geografis tertentu serta memiliki ciri-ciri tertentu pula.
 b. Dimensi Ekonomi
 Pemerintah daerah dipahami sebagai organisasi pemerintahan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang terkait erat dengan kondisi dan potensi dari daerah tertentu. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pembangunan pemerintahan daerah, potensi ekonomi daerah menjadi satu indikator penting baik untuk pemekaran daerah maupun untuk penyerahan urusan daerah. Setiap penyerahan urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah seharusnya memperhatikan potensi ekonomi daerah. 
 c. Dimensi Geografi 
Pemerintahan daerah dipahami sebagai suatu unit organisasi pemerintahan yang mempunyai lingkungan geografis dengan ciri-ciri tertentu, yang meliputi keadaan fisik geografis tertentu, demografis tertentu dan potensi ekonomi tertentu. Ciri-ciri geografis ini dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai pengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan baik dalam penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan maupun pembinaan masyarakat, juga terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah maupun tugastugas administrasi lainnya. 
d. Dimensi Hukum
 Pemerintah daerah dipandang sebagai suatu unit badan hukum publik. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik pemerintah daerah di samping dipandang sebagai unit organisasi pelaksana pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merupakan suatu organisasi mandiri yang mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya. Hal ini mengandung arti dalam batasbatas tertentu pemerintah daerah diserahi urusan pemerintahan tertentu untuk diatur, diurus dan dikelola, terkait dengan hal ini pemerintah dapat membuat kebijakan baik berwujud peraturan daerah dan atau peraturan dan atau keputusan Kepala daerah guna menyelenggarakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan dimaksud.
 Sebagai badan hukum publik pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangganya sekaligus pemerintah juga diberi kewenangan untuk memiliki harta kekayaan sendiri serta mewakili organisasinya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan dimensi ini pemerintah daerah mempunyai tiga karakteristik: 
  1. Keberadaan pemerintah daerah itu harus merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan memiliki organisasi sendiri serta memiliki hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  2. Memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri atau juga sering ditafsirkan memiliki pemerintahan sendiri itu dicerminkan dengan dimilikinya satu Badan Perwakilan Rakyat Daerah. 
  3. Mempunyai hak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak-pihak di luar organisasi pemerintahan daerah.

 e. Dimensi Politik 
Pemerintah daerah dipandang mempunyai hubungan langsung dengan aspek-aspek atau merupakan bagian dari sistem politik negara yang bersangkutan Dalam mengimplementasikan fungsinya, pemerintah daerah merupakan agen /pelaksana pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah daerah merupakan satu mekanisme yang terintegrasi dalam satu pemerintahan negara yang berbentuk sebagai badan hukum publik. Dalam kaitan ini, pemerintah daerah sekalipun menyelenggarakan kewenangan pemerintahan sendiri tetapi tidak dalam artian kemutlakan, ada power sharing untuk satu urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah bukan berarti secara keseluruhannya, namun ada aspek-aspek tertentu yang tetap menjadi urusan pemerintah pusat 
f. Dimensi Administrasi
 Pemerintah daerah dipahami sebagai suatu organisasi pemerintahan sendiri (Local Self Government). Pemerintah daerah mempunyai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangganya. Di Indonesia implementasinya diwujudkan dalam pembuatan peraturan daerah artinya peraturan ini hanya dibuat untuk mengatur urusan pemerintah yang menjadi urusan rumah tangga daerah dan pengadministrasiannya dipisahkan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi urusan pemerintah pusat. 
THANK YOU FOR READING MY BLOG YES, UNTIL YOU MEET THE NEXT BLOG☺️
Social Media:
Instagram: https://www.instagram.com/intancomaladewi/
Twitter: https://www.twitter.com/comalaintan/

Jumat, 27 Maret 2020

PERBEDAAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA ORDE LAMA,ORDE BARU, AWAL REFORMASI DAN MASA SEKARANG BERDASARKAN PERATURAN YANG BERLAKU PADA SETIAP MASA


PERBEDAAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA ORDE LAMA,
ORDE BARU DAN REFORMASI



SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT YA GUYS☺️

Perbedaan orde lama, orde baru dan reformasi?

Sistem Pemerintahan Indonesia Masa Orde Lama yaitu periode pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1945 sampai tahun 1968. Untuk pengertian, masa berlangsung, kelebiahan dan kekurangannya, mari kita ulas lebih lanjut sistem pemerintahan pada periode ini.

1.  Orde Lama


Setelah kemerdekaan, Indonesia mengalami beberapa periode pemerintahan diantaranya orde lama, orde baru, dan reformasi. Orde lama adalah sebutan bagi periode pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno yang berlangsung pada tahun 1945 sampai tahun 1968. Pada periode ini, Presiden Soekarno berlaku sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

    Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno


Sistem Pemerintahan Orde Lama




Pada masa orde lama, sistem pemerintahan di Indonesia mengalami beberapa peralihan. Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan presidensial, parlementer, demokrasi liberal, dan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin. Berikut penjelasan sistem pemerintahan masa Soekarno:



Masa Pemerintahan Pasca Kemerdekaan (1945-1950)





Pada tahun 1945-1950, terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dimana dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai badan eksekutif dan merangkap sekaligus sebagai badan legislatif.

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno ini juga terjadi penyimpangan UUD 1945. Berikut Penyimpangan UUD 1945 yang terjadi pada masa orde lama:

Fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berubah, dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.

Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer.

Perubaham sistem presidensial Pada masa Orde Lama, sistem pemerintahan beberapa kali berganti. Mulai dari presidental, parlementar, demokrasi liberal hingga demokrasi terpimpin.
 1. Sistem parlementer
 Perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer terjadi pada tahun 1945-1950. Pada sistem ini presiden memiliki fungsi ganda, yakni sebagai badan eksekutif merangkap badan legislatif. Masa itu juga terjadi adanya ketidakstabilan, tapi di sisi lain menggambarkan kedewasaan berpolitik.
 2. Sistem liberal
 Pada era Orde Lama juga menjalankan sistem pemerintahan liberal. Ini berlangsung pada tahun 1950-1959. Baca juga: Ketua MUI: Khilafah Bertentangan dengan Sistem Pemerintahan Kita Pada masa itu politik dan perekonomian menggunakan prinsip liberal. Ini terlihat dari presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Kemudian menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Presiden berhak membubarkan DPR. Pada 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, presiden memerintahkan menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). 
3. Sistem demokrasi terpimpin 
Sistem demokrasi terpimpin ini berlangsung pada tahun 1959-1968. Sistem ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan Sidang Konstituante 10 November 1956. Pada masa demokrasi terpimpin ini banyak terjadi penyimpangan yang menimbulkan beberapa peristiwa besar di Indonesia. Penyimpangan itu seperti, presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955, serta MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.


Kelebihan dan Kekurangan Pemerintahan Orde Lama




Masa Pemerintahan Orde Lama memang tergolong pemerintahan yang mengalami banyak transisi sistem pemerintahan dan banyak peristiwa penting yang terjadi di dalamnya. Berikut kelebihan dan kekurangan masa Pemerintahan Orde lama:


Kelebihan Masa Orde Lama:



  1. Presiden Soekarno banyak menyumbangkan gagasan-gagasan dalam politik luar negeri.
  2. Indonesia berhasil merebut kembali Irian Barat dari Belanda melalui jalur diplomasi dan militer
  3. Kepemimpinan Indonesia di mata dunia Internasional mempunyai sumbangsih besar, yaitu sebagai pelopor gerakan Non blok dan Pemimpin Asia Afrika. Konferensi Asia Afrika diadakan pada tahun 1955 di Bandung. Konferensi Asia Afrika tersebut membuahkan Gerakan Non-Blok pada tahun 1961.
  4. Mampu membangun integritas nasional yang kuat


Kekurangan Masa Orde Lama



  1. Penataan kehidupan konstitusional yang tidak berjalan sebagaimana di atur dalam UUD 1945.
  2. Situasi politik yang tidak stabil terlihat dari banyaknya pergantian kabinet yang mencapai 7 kali pergantian kabinet.
  3. Sistem demokrasi terpimpin. Kekuasaan Presiden Soekarno yang sangat Dominan, Sehingga kehidupan politik tidak tumbuh demokratis.
  4. Pertentangan ideologi antara nasionalis, agama dan komunis (NASAKOM)
  5. Terjadinya inflasi yang mengakibatkan harga kebutuhan pokok menjadi tinggi.



2. Orde Baru


Lahirnya masa pemerintahan Orde Baru muncul setelah dikeluarkannya surat perintah 11 Maret 1966 hingga 1998. Soeharto diangkat sebagai presiden menggantikan Soekarno. Pada masa orde baru ini untuk pemerintahannya adalah presidensial dengan bentuk pemerintahnya republik. UUD 1945 sebagai dasar konstitusi. Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), masa Orde Baru pemerintah menekankan pada stabilitas nasional dalam program politiknya dan rehabilitas ekonomi serta berkepribadian dan dalam bidang sosial budaya. Pada era ini demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hasil kebijakan ekonomi terlihat, inflansi menurun dan mata uang nasional stabil. Meski mengalami perkembangan, namun kekuasaan dipegang penuh oleh presiden. Salah satu penyebab runtuhnya era orde baru adanya krisis moneter pada 1997.

Kebijakan Orde Baru

Pada masa Orba, pemerintah membuat beberapa kebijakan diantaranya adalah:
  1. Kebijakan ekonomi
Kebijakan ekonomi pemerintahan Soeharto adalah mencanangkan program Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) dan pada tahun 1984 Indonesia berhasil menjadi negara dengan swasembada besar. Selain itu, menciptakan program trilogy pembangunan dengan tujuannya adalah agar ekonomi masyarakat merata di seluruh Indonesia.
  1. Kebijakan politik
Pemerintahan orde-baru melakukan pembubaran Partai Komunis Indonesia dan organisasi-organisasi pendukungnya. Pemerintah menyederhanakan partai politik menjadi hanya 3 partai politik saja, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Selain itu, pemerintah mewajibkan pendidikan Penataan P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila) di seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan lainya adalah masuknya Irian Barat dan Timor Timur ke wilayah Indonesia dan menggagas berdirian ASEAN dan beberapa kebijakan politik luar negeri, seperti memperbaiki hubungan dengan negara Malaysia serta masuk Indonesia kembali menjadi anggota PBB.
  1. Kebijakan Sosial
Sedangkan untuk kebijakan sosial, pemerintah melakukan kebijakan seperti:
        • Pencanangan program Keluarga Berencana (KB)]
        • Program transmigrasi
        • Gerakan wajib belajar
        • Gerakan orang tua asuh

Kelebihan dan Kekurangan

Setiap masa pemerintaha tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing yaitu:

Kelebihan Masa Orde Baru

        • Tahun 1996 Gros Domestic Produk perkapita Indonesia meningkat dari $70 menjadi $100.
        • Berhasil mencanangkan Program Keluarga Berencana (KB), program wajib belajar dan gerakan nasional orang tua asuh.
        • Meningkatnya jumlah masyarakat yang bisa membaca dan menulis.
        • Tingkat pengangguran mengalami penurunan.
        • Kebutuhan rakyat akan pangan, sandang, dan papan sudah cukup terpenuhi.
        • Stabilitas dan keamanan negara Indonesia meningkat
        • Mewujudkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA).
        • Bekerjasama dengan negara asing di bidang ekonomi dan menerima pinjaman dana dari luar negeri.

Kekurangan Masa Orde Baru

        • Terjadi korupsi besar-besaran di semua lapisan masyarakat.
        • Kekuasaan yang terus bekelanjutan tanpa adanya tanda-tanda akan mundur.
        • Terjadi pengekangan kebebasan pers dan berpendapat.
        • Meningkatnya kesenjangan sosial di masyarakat.
        • Pembangunan hanya berpusat di ibu kota 
        • Banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena pemerintah menganggap bahwa kekerasan dapat menyelesaikan masalah.
3. Reformasi

Reformasi adalah suatu perubahan tatanan kehidupan lama dengan tatanan kehidupan yang baru yang bertujuan ke arah perbaikan kehidupan di masa depan. Orang yang mendukung reformasi disebut dengan reformis. 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Reformasi berarti perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.
Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum. Gerakan ini muncul karena keadaan keadaan masyarakat Indonesia sejak terjadinya krisis moneter dan ekonomi sangat terpuruk. 
Masalah yang dihadapi Pemerintah Indonesia saat itu ialah sulitnya kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) karena harganya yang sangat tinggi, sampai-sampai masyarakat pun harus antre untuk membelinya.
Peristiwa ini ini diperparah dengan kondisi politik dan ekonomi Indonesia yang semakin tidak terkendali. Oleh karena itu, kemunculan gerakan reformasi bertujuan untuk memperbaharui tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara agar kesejahteraan rakyat tercapai. 
Beberapa agenda reformasi yang disuarakan para mahasiswa antara lain sebagai berikut:

  1. Adili Soeharto dan kroni-kroninya. 

  2. Amandemen UUD 1945. 

  3. Penghapusan Dwi fungsi ABRI. 

  4. Otonomi daerah yang seluas-luasnya. 

  5. Supremasi hukum. 

  6. Pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Ciri Pokok Masa Reformasi

Berikut ini beberapa perubahan-perubahan selama masa reformasi yang paling menonjol.
  1. Pengangkatan Habibie menjadi Presiden RI
B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden Indonesia pada 21 Mei 1998 setelah Soeharto
mengundurkan diri sebagai Presiden RI. Presiden Habibie bertekad mewujudkan
pemerintahan yang bersih dari KKN.
  1. Kebebasan Berpendapat
Tidak seperti pada zaman Orba, kebebasan berpendapat pada masa pemerintahan Presiden Habibie mendapatkan dukungan pemerintah. Pemerintah mengizinkan rakyat mengadakan rapat umum maupun demonstrasi. Namun, untuk demonstrasi tetap perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
  1. Masalah Dwi Fungsi ABRI
Dwi Fungsi ABRI membuat ABRI berperan dalam kehidupan militer dan juga dalam kehidupan sipil. Sehingga, ABRI punya peran lebih dalam kehidupan masyarakat sipil yang menyebabkan menguatnya peran negara pada masa Orba.
  1. Reformasi Bidang Hukum
Kebijakan hukum pada masa Orde Baru lebih bersifat konservatif dan elitis, artinya pelaksanaan hukum lebih mencerminkan keinginan pemerintah dan menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara, membuat rakyat seakan-akan tidak punya hak hukum di Indonesia.
  1. Sidang Istimewa MPR
Sidang istimewa MPR dilaksanakan pada 10 – 13 November 1998. Harapan dari sidang istimewa MPR adalah agar MPR bisa benar-benar mewakili aspirasi rakyat dari berbagai kalangan. Namun, saat sidang istimewa MPR berlangsung, suasana di luar gedung MPR/ DPR memanas karena tuntutan perubahan makin gencar melalui demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya yang menginginkan perubahan. 
  1. Pemilu 1999
Pemilu 1999 dilaksanakan pada 7 Juni 1999 dan diikuti oleh 48 partai.
  1. Sidang Hasil Pemilu 1999
Sidang Umum MPR dilaksanakan 14 – 21 Oktober 1999 yang dimulai dengan agenda mendengarkan pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie. Salah satu penyebab ditolaknya pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie adalah menyangkut pemberian referendum kepada Timor Timur yang membuat Timor Timur lepas dari Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
https://www.quipper.com/id/blog/mapel/sejarah/kehidupan-pada-masa-reformasi-sejarah-kelas-12/


THANK YOU FOR READING MY BLOG YES, UNTIL YOU MEET THE NEXT BLOG☺️

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewi/

Twitter: https://www.twitter.com/comalaintan/