SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT YA GUYS
A. Pengertian Bentuk Negara Menurut KBBI
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, bentuk negara dapat diartikan terlebih dahulu berdasarkan katanya. Kata ‘bentuk’ sendiri berarti lengkung, gambaran, serta sistem dalam hal ini pemerintahan, perserikatan, dan yang berhubungan dengannya.
Sedangkan kata ‘negara’ adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh seluruh rakyat dan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik dan pemerintah yang bersifat efektif, serta mempunyai kesatuan dan kedaulatan dalam menentukan tujuan.
Dengan begitu bentuk negara adalah suatu sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh suatu negara yang berada di dalam wilayah tertentu dan mempunyai lembaga politik dan pemerintah yang mempunyai kesatuan untuk menentukan tujuan negara.
B. Macam-Macam Bentuk Negara
Ada cukup banyak bentuk-bentuk negara yang kemudian diterapkan oleh setiap negara. Bentuk-bentuk ini disesuaikan dengan kebijakan dari setiap negara. Adapun beberapa macam-macam bentuk negara yang saat ini digunakan antara lain adalah sebagai berikut.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk negara dengan pemerintahan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat yang didasarkan pada aturan dalam perundang-undangan yang diberlakukan. Tidak hanya itu saja, pemerintah pusat juga mempunyai hak untuk melimpahkan kekuasaan terhadap tingkat daerah yang lebih kecil seperti provinsi.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Ada cukup banyak ciri-ciri atau karakteristik yang dapat dijadikan standar untuk menetapkan bahwa suatu negara menerapkan bentuk negara kesatuan. Beberapa ciri-ciri tersebut antara lain sebagai berikut.
- Satu-satunya yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah dalam negara adalah pemerintah pusat.
- Konstitusi yang berlaku sebagai dasar negara hanya ada satu yaitu Undang-Undang Dasar, begitupun dengan kepala negara, parlemen, dan juga dewan menteri.
- Pajak yang ditetapkan hanya bisa ditarikl oleh pemerintah pusat.
- Selain pemerintahan yang berdaulat, tidak ada lagi badan-badan lain.
- Terdapat supremasi parlemen pusat.
- Kurikulum pendidikan yang diterapkan hanya ada satu dan berlaku secara menyeluruh.
- Kedaulatan negara baik kedaulatan ke luar ataupun kedaulatan ke dalam, keduanya secara penuh ditandatangani oleh pihak dari pemerintah pusat.
- Kebijakan yang dijalankan untuk mengatasi berbagai persoalan baik di bidang ekonomi, politik, budaya, pertahanan, keamanan, dan sosial mempunyai satu kebijakan saja.
Jenis-Jenis Negara Kesatuan
Seiring perkembangannya, bentuk negara kesatuan juga terbagi ke dalam dua jenis. Kedua jenis negara kesatuan tersebut yaitu:
- Sentralisasi
Jenis negara kesatuan sentralisasi yaitu ketika semua persoalan yang dijalankan pada setiap daerah dalam negara telah diatur dan diurus oleh pemerintah pusat secara langsung, sehingga pemerintah daerah tinggal menjalankan ketentuan dan aturan saja.
- Desentralisasi
Jenis negara kesatuan desentralisasi yaitu ketika setiap daerah di dalam negara mempunyai kekuasaan pribadi untuk mengatur urusan rumah tangga atau persoalan dalam pemerintahan daerahnya sendiri. Setiap daerah yang menerapkan bentuk negara jenis ini mempunyai parlemen, tetapi kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.
2. Negara Federasi
Negara federasi atau juga dikenal sebagai negara serikat merupakan bentuk negara yang biasanya digunakan oleh negara dengan kawasan yang sangatlah luas, sehingga perlu dilakukan pembagian seperti negara bagian, provinsi, republik, wilayah, dan lain sebagainya.
Kedaulatan bentuk negara ini pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat, tetapi negara bagian juga mempunyai otoritas yang terbilang besar untuk menjalankan aturan terhadap rakyat masing-masing. Dengan begitu negara federal cenderung lebih mudah mengatur sistem pemerintahannya dibanding negara kesatuan.
Ciri-Ciri Negara Federasi
Beberapa ciri-ciri negara federasi yang menjadi karakteristiknya antara lain sebagai berikut.
- Rakyat menyalurkan suaranya melalui pemilihan umum yang dilakukan secara langsung untuk memutuskan kepala negara di pusat. Kepala negara ini juga mempunyai tanggung jawab terhadap rakyat yang sangat besar.
- Setiap negara bagian di dalam negara mempunyai kekuasan asli untuk mengatur negaranya sendiri, akan tetapi negara bagian ini tidak mempunyai kedaulatan, karena kedaulatan hanya ada di tangan kepala negara.
- Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan seluruh rakyat.
- Setiap negara bagian mempunyai hak untuk mengatur sendiri undang-undang yang diberlakukan, dengan catatan harus menyesuaikan dan tidak melenceng dari undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
- Setiap negara bagian berwenang untuk membuat sendiri undang-undang yang diberlakukan. Begitupun dengan kabinet, parlemen, serta konstitusi selama yang ditetapkan tidak bertentangan dengan konstitusi di pusat.
- Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap setian negara bagian terutama untuk persoalan yang menyangkut urusan luar negara bagian, sedangkan kedaulatan pemerintah pusat untuk persoalan dalam negara bagian hanya mempunyai sebagian saja.
- Kepala negara mempunyai hak veto dalam hal ini pembatalan keputusan yang dapat diajukan oleh parlemen yaitu senat dan kongres.
3. Negara Konfederasi
Negara konfederasi adalah bentuk negara yang digunakan tidak secara permanen. Hal ini dkarenakan adanya perjanjian yang telah disepakati oleh negara yang berkonfederasi untuk mencapai tujuan bersama dalam mempertahankan kedaulatan.
Meskipun begitu masing-masing negara mengatur urusan dalam negerinya sendiri, kecuali jika menyangkut urusan bersama.
4. Negara Monarki
Negara monarki adalah salah satu bentuk negara yang pemerintahannya dilakukan hanya oleh satu orang yang biasanya disebut raja, ratu, sultan dan sejenisnya. Hak untuk urusan memerintah negara hanya dijalankan oleh satu orang saja yang telah ditunjuk dan keputusannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Contoh negara yang pernah menggunakan bentuk monarki misalnya Arab Saudi, Britania Raya, Maroko, Swaziland, Thailand, Spanyol, Kuwait, Qatar, Jepang, Monako, Luksemburg, Brunei, Oman, Malaysia, dan Vatikan.
5. Negara Oligarki
Negara oligarki adalah bentuk negara dengan pemerintah yang biasanya berasal dari suatu kelompok yang dikenal sebagai kelompok feodal. Selain memegang pemerintahan, kelompok tersebut juga memegang kekusaan politik. Contoh negara oligarki misalnya Uni Soviet dan Aparteid Afrika Selatan.
6. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah suatu negara yang kekuasaan pemerintahannya secara penuh berada di tangan rakyat dengan kata lain rakyat bebas melakukan pengendalian terhadap pemerintahan sesuai dengan suara yang diinginkan oleh rakyat secara mayoritas.
C. Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Poin penting sistem pemerintahan kestabilan masyarakat. Menjaga kestabilan ini cakupannya luas sekali. Antara lain menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga kekuatan politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan. Kalau sudah tercipta suatu kestabilan negara, maka pembangunan diharapkan bisa berjalan dengan lancar.
Pemerintahan di dalam suatu negara memiliki sistem yang berbeda-beda. Sistem pemerintahan antara negara yang satu dengan negara yang satunya lagi bisa jadi akan sama, bisa juga tidak. Semuanya tergantung dari bagaimana situasi dan kondisi dari negara yang bersangkutan.
Berikut di bawah ini diuraikan mengenai macam-macam sistem pemerintahan yang ada di seluruh dunia, salah satunya yang diikuti oleh pemerintahan Indonesia :
Sistem Pemerintahan Presidensial
Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang memilih kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem ini rakyatlah yang memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Memiliki kewenangan memilih dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Presiden juga mendapatkan jaminan konstitusi sehubungan kewenangannya dalam bidang legislatif. Negara Indonesis menganut sistem ini.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”.
Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana menteri dan presiden namun di sini presiden hanya bertindak selaku kepala negara. Negara Jepang, Malaysia, Belanda adalah negara-negara yang memegang sistem ini.
Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Perancis.
Sistem Pemerintahan Komunis
Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.
Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal
Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.
Sistem Pemerintahan Liberal
Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam segala hal, persamaan hak-hak dan berpolitik. Sistem liberal sangat menentang keras adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama.
DAFTAR PUSTAKA
https://salamadian.com/pengertian-macam-bentuk-negara/
https://salamadian.com/macam-sistem-pemerintahan-indonesia/
DAFTAR PUSTAKA
https://salamadian.com/pengertian-macam-bentuk-negara/
https://salamadian.com/macam-sistem-pemerintahan-indonesia/
THANK YOU FOR READING MY BLOG YES, UNTIL YOU MEET THE NEXT BLOG☺️
Social Media:
Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewi/
Twitter: https://www.twitter.com/comalaintan/
Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewi/
Twitter: https://www.twitter.com/comalaintan/