Sabtu, 30 Januari 2021

TUGAS 1 KORUPSI DAN PEMERINTAHAN


WHAT IS CORRUPTION?


A.    Korupsi Menurut Undang-Undang?

       Pengertian korupsi secara luas adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap penyelewengan. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/ jenis tindak pidana korupsi.

B.     Korupsi Menurut Para Ahli?

Pengertian korupsi menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang ada.

C. Jenis-jenis Korupsi menurut Buku Korupsi, Bukan Budaya tetapi Penyakit oleh Syahroni, Maharso dan Tomy Sujarwadi:

a. Merugikan Keuangan Negara

Merugikan keuangan negara adalah perbuatan yang dapat merugikan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang seharusnya dapat dijadikan milik negara. Korupsi ini sering terjadi dengan ditangkapnya koruptor oleh KPK.

b. Penyuapan

Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan politik.

c. Penggelapan dan Pemalsuan

Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencucian uang, properti atau barang berharga. Hal itu dilalukan oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut.

d. Pemerasan

Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerja sama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.

e. Nepotisme

Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan kekeluargaan, bukan karena kemampuannya. Kata nepotisme berasal dari kata latin nepos yang artinya keponakan atau cucu.



Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,

see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi

 


Kamis, 03 Desember 2020

UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH KEPEMIMPINAN

Pilkada 2020 Tengah Pandemi Covid-19, Pilih Pemimpin yang Adil, Jujur, yang Jujur Dipilih

 

Fakta dan realitas dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan bahwa masih kuatnya ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan pemilu yang jujur dan adil. Kurangnya ketidakpercayaan publik itu terutama terkait dengan integritas, kemampuan profesionalisme dan kapasitas penyelenggara pemilu. Pemilihan 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember, memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Tantangan yang terkait dengan trust atau kepercayaan, apakah KPU sebagai penyelenggara pilkada dapat melaksanakan pemilihan sesuai dengan standart pemilu yang bebas dan adil. Pemilu atau pemilihan sebagai sarana demokrasi harus mampu dilaksanakan secara berkualitas dan bermartabat. Itu artinya melalui proses pemilu, kadar demokratisasi sistem politik di suatu Negara akan terlihat. Inilah yang menjadi tolok ukur dalam menilai demokratis tidaknya suatu Negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan dibentuk atas dasar pilihan rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat, dan ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Idealnya bahwa pemilihan adalah suatu instrumen demokrasi dalam memilih sebagai hak warga negara yang harus dipenuhi dalam situasi apapun termasuk dalam masa pandemik Covid 19.

Tantangan untuk menciptakan pemilu berintegritas adalah bagaimana membangun penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan kompeten sehingga dipercaya publik. Rangkaian penyelenggaraan pemilu akan dipercaya rakyat dan peserta jika pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara yang tak hanya kompeten dan berkapasitas dalam bidang tugasnya, tetapi juga independen dan mengambil keputusan yang imparsial tak memihak. Penyelenggara pemilu dapat dikategorikan bertindak independen jika menyelenggarakan pemilu semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, kriteria pemilu adil dan berintegritas adalah penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan imparsial.

Situasi krisis ini tentu saja penyelenggara pemilu dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pemilihan terutama terkait dengan tata kelola pemilihan. Pemilu memiliki tata kelola yang juga memperhitungkan resiko.Situasi darurat emergency hadir dan tentu mengganggu tahapan yang sedang berlangsung. Maka pertanyaannya adalah bagaimana penyelenggara pilkada dapat melaksanakan aktivitas pemilihan di tengah resiko penuh kekhawatiran dan ketakutan serta resiko psikis terhadap ancaman pandemik Covid 19. Situasi darurat ini KPU sebagai penyelenggara pilkada perlu melakukan tindakan yang luar biasa terhadap tahapan yang luar biasa pula. KPU perlu memiliki protokol kerja tahapan untuk mitigasi resiko pandemik Covid 19. Pemilihan dapat dilakukan dengan protap kesehatan yang memadai, dengan demikian KPU memastikan memiliki kemampuan yang memadai dan mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi di tengah tahapan yang beririsan dengan wabah corona.

Metode sensus perlu dipertimbangkan kembali pelaksananya di tengah pandemik Covid 19 dan/atau masa pemulihan dan pasca pandemik. Verifikasi faktual calon perseorangan dapat dilakukan dengan mengadopsi verifikasi faktual peserta Pemilu tahun 2019 baik verifikasi faktual partai politik maupun verifikasi faktual calon Anggota Dewan Perwakilan daerah ( DPD ) dengan menggunakan metode sampel. Metode ini diyakini sangat simpel dan verifikator tidak bertemu dengan banyak orang saat melakukan verifikasi faktual. Perppu nantinya salah satu yang menjadi pertimbangan isi muatan pengaturan perppu memasukkan norma metode verifikasi faktual dari metode sensus menjadi metode sampel. KPU mengatur teknis dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan bahwa verifikasi faktual dimungkinkan untuk menggunakan video call atau mengatur Protokol verifikasi sesuai dengan standart kesehatan. Kampanye, mendesain kampanye dengan metode digital. KPU mengatur kampanye tidak dilakukan dengan metode konvensional seperti Rapat Umum, Tatap muka, pertemuan terbatas yang melibatkan kerumunan massa yang lebih besar. Memperpanjang waktu metode iklan kampanye di media massa, elektronik tidak saja 14(empat belas hari) sebelum hari pemungutan suara, akan tetapi dimulai sejak kampanye dilaksanakan.

Pemungutan dan Penghitungan suara, tindakan apa saja yang dilakukan oleh KPU dalam pemungutan suara ini. KPU perlu mengatur adanya sistem pemungutan suara lebih awal sebelum hari pemungutan suara. Sebagaimana di negara negara yang sudah melaksanakan sistem ini. Misalnya Korea Selatan yang baru saja melaksanakan pemilu. Jika pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember, maka pemilih dapat memilih sejak 5-7 Desember. Pemilih bisa memilih di TPS dekat tempat tinggal meski dia terdaftar di TPS yang lain hal ini untuk menjaga adanya kerumunan massa. Pemilih yang dinyatakan sebagai ODP dan PDP memilih di akhir waktu sebelum TPS di tutup. Memastikan lingkungan TPS aman membuat jarak pemilih sesuai Protokol Covid 19. Membuat kode perilaku pemilih misalnya pemilih sebelum masuk TPS dilakukan pengukuran suhu badan menggunakan alat termometer sebelum masuk TPS, tidak sedang gangguan pernapasan, menggunakan sarung tangan, masker dan hand sanitizer serta disediakan pembuangan sarung tangan.

Seorang pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar di hadapan Allah dan masyarakatnya. Tak heran jika Allah memberikan keistimewaan bagi pemimpin yang adil. Mengapa demikian? Menjadi seorang pemimpin berpeluang besar untuk mendapatkan pahala yang berlimpah jika dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda, “Satu hari yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang adil jauh lebih baik daripada ibadah seseorang yang dilakukan sendirian selama enam puluh tahun.” (HR Al-Baihaqi) Seorang pemimpin perlu menyadari begitu besar tanggung jawab dan dampak dari setiap keputusan yang diambilnya. Bahkan Umar bin Abdul Aziz pun mendatangi beberapa ulama untuk meminta nasihat, ketika dirinya diangkat menjadi seorang khalifah. Seorang pemimpin yang adil pun memiliki keistimewaan doa-doa yang mustajab. Maka jangan abaikan doa yang diucapkan oleh pemimpin yang adil dan bijaksana. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah, “Tiga doa yang tidak tertolak: Doa pemimpin yang adil, orang yang puasa hingga berbuka, dan doa orang yang dizalimi.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Kepemimpinan yang berakhlak tidak bisa dipungkiri merupakan harapan dan dambaan masyarakat. Sebagai ikhtiar untuk menjaga kemaslahatan bangsa, maka akhlak calon pemimpin haruslah menjadi faktor penentu dalam memberikan dukungan dan memilih seseorang untuk menjadi pemimpin yang akan memegang kekuasaan. Islam menggariskan empat sifat yang minimal harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang berakhlak, yaitu shiddiq, tabligh, amanah, dan fathanah. Shiddiq adalah lurus dan bisa dipercaya. Tabligh bermakna kemampuan menyampaikan kebenaran. Amanah ialah bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Fathanah artinya cerdas dalam arti mampu menjalankan kekuasaan dengan baik dan benar. “Memilih seorang pemimpin adalah bagian dari urusan dunia sekaligus akhirat.

  Memilih pemimpin bagian dari urusan agama yang sangat penting. Islam tidak mengenal dikotomi atau sekulerisasi yang memisahkan antara  dunia dan akhirat, termasuk dalam memilih pemimpin,ada tiga syarat dalam memilih pemimpin sebagaimana disebutkan dalam Surah al-Maidah ayat 55. Pertama, beriman kepada Allah dan beragama Islam yang hafizhun alim. Hafizhun seorang yang pandai menjaga. Yakni, seorang  yang mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, amanah, jujur dan akhlaknya mulia, sehingga patut menjadi teladan bagi orang lain atau rakyat yang dipimpinnya. Seorang pemimpin yang amanah, kata Kiai Didin, akan berusaha sekuat tenaga untuk menyejahterakan rakyatnya, walaupun sumberdaya alamnya terbatas. Sebaliknya pemimpin yang khianat sibuk memperkaya diri sendiri dan keluarga serta kolega-koleganya, dan membiarkan rakyatnya tak berdaya.

1.     untuk menjadi seorang pemimpin menurut al-Qur’an adalah rajin menegakkan shalat. Sebab, shalat adalah barometer akhlak manusia. Pemimpin yang baik dan layak dipilih adalah pemimpin yang menegakkan shalat. Shalat melahirkan tanggung jawab. Kesadaran keimanan dan tauhid dibangun melalui shalat.

2.   gemar menunaikan zakat dan sedekah. “Zakat itu bukan hanya membersihkan harta yang  kotor, melainkan membersihkan harta kita (harta yang bersih) dari hak orang lain.

3.      senang berjamaah. “Artinya suka bergaul dengan masyarakat, berusaha mengetahui keadaan rakyatnya dengan sebaik-baiknya, dan mencarikan jalan keluar atas persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakatnya.

Kepemimpinan yang demikian ini akan dapat direalisasikan jika para pemimpin negeri ini melaksanakan dua fungsi utama kepemimpinan, yaitu sebagai ulil amri dan khadimul ummah. Pemimpin yang memahami makna ulil amri akan memiliki kesadaran bahwa amanah jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya harus dipergunakan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, sehingga ia akan berusaha untuk berlaku adil dan berusaha untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama kaum yang lemah. Sedangkan khadimul ummah atau pelayan masyarakat adalah pemimpin yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia akan senantiasa berusaha untuk melakukan berbagai langkah dan upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepeduliannya terhadap kondisi masyarakat akan tecermin pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Pemimpin yang pro-rakyat inilah yang termasuk ke dalam salah satu kelompok yang akan dilindungi Allah di hari kiamat nanti. Integrasi konsep ulil amri dan khadimul ummah inilah yang menjadi kunci kesuksesan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Jika para pemimpin negeri ini mau menyadari dan berusaha untuk mengamalkan pola kepemimpinan yang berjalan di atas kedua pilar tersebut, hukum akan tegak, keadilan akan tercipta, dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud.



Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,

see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi

 

 


Minggu, 01 November 2020

UTS MATA KULIAH KEPEMIMPINAN



"MENGANALISIS TENTANG PROSES PENGISIAN JABATAN POLITIK DAN JABATAN STRUKTURAL BESERTA KELEMAHAN DAN KELEBIHAN"

        Partai politik mempunyai fungsi strategis bagi perkembangan Demokrasi. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-undang No 2 Tahun 2008 partai politik memiliki beberapa fungsi. Partai politik menurut Miriam budiardjo ialah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,nilai-nilai dan cita-cita dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan partai. 41 Kata partai menunjuk padagolongan sebagai pengelompokkan masyarakat berdasarkan kesamaan tertentu seperti tujuan,ideologi,agama dan kepentingan tertentu. Logemann menempatkan “jabatan“ dari aspek negara sebagai organisasi otoritas yang mempunyai fungsi yang saling berhubungan dalam suatu totalitas lingkungan kerja tertentu, sehingga negara disebut sebagai suatu perikatan fungsi-fungsi. Negara sebagaiorganisasi jabatan yang melahirkan otoritas dan wewenang, dan jabatan adalah bagian dari fungsi atau aktivitas pemerintahan yang bersifat tetap atau berkelanjutan.

        Untuk mengetahui pengertian yang lebih luas mengenai jabatan dalam kamus jabatan nasional perlu dikemukakan istilah-istilah yang ikut memberikan penjelasan, Dari perspektif sejarah, pengisian jabatan Kepala Daerah di Indonesia telah dilakukan dalam empat sistem yakni:

a.         Sistem penunjukan atau pengangkatan oleh Pemerintah Pusat (masa pemerintahan kolonial Belanda, Pendudukan Jepang). Masa setelah kemerdekaan yakni berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948 dan UU Nomor 1 Tahun 1957.

b.        Sistem penunjukan (Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 jo. Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 6 1959 dan UU Nomor 18 Tahun 1956), Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang lebih dikenal dengan era Demokrasi Terpimpin

c.         Sistem pemilihan perwakilan (UU Nomor 5 Tahun 1974), era demokrasi Pancasila. Pilkada dilakukan oleh DPRD, tetapi calon yang dipilih itu finalnya tetap ditentukan oleh Presiden.

d.        Sistem pemilihan perwakilan (UU Nomor 18 Tahun 1965 dan UU Nomor 22 Tahun 1999), dimana Kepala Daerah dipilih secara murni oleh lembaga DPRD tanpa interventi Pemerintah Pusat.Mengingat jabatan politik adalah haknya rakyat ,yang diusul partai politik maka harus ada pemahaman tentang tugasnya dalam mengatur jabatan struktural.Jabatan politik haknya rakyat non sipil.Sementara jabatan struktural hanya untuk pegawai negeri sipil.

Dalam penempatan jabatan struktural pada setiap satuan kerja perangkat daerah diharapkan agar dilakukan dengan mekanisme yang terhindar dari unsur campur tangan politik. Penempatan harus sesuai dengan latar belakang,pengalaman,keterampilan,kepangkatan seorang pejabat..Hal ini bertujuan menghindari faktor kecemburuan,ketidakadilan,mengurangi semangat kerja,dan dugaan KKN.Berkaitan dengan penempatan  jabatan struktural,sebaiknya perlu tupoksi yang jelas agar penmpatannya tidak menimbulkan tanda tanya dan keraguan,dimana yang berhak adalah Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan(Baperjakat).Hal ini dilakukan karena ujung tombak pembangunan daerah ini adalah pejabat strukturak (SKPD).Untuk itu,hendaknya menghindari campur tangan dari jabatan politik agar badan ini bekerja profesional.

            Dampak yang timbul dalam penempatan jabatan struktural jika campur tangan berlebihan dari jabatan politik maka pasti ada kerenggangan,ketidakpuasan,ada aksi protes karena jabatan struktural yang diterima tidak sesuai dengan keinginan atau harapan banyak pihak untuk kemajuan pembangunan daerah kita sendiri.Sikap kepercayaan perlu didukung oleh siapa saja dalam pengaturan jabatan. Akibatnya dari campur tangan tugas berlebihan oleh jabatan politik maka,semua program adminstrasi pembangunan dalam pelaksanaan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat.Semua planing menjadi tidak tepat waktu.Sehingga kalau tidak diantisipasi bisa ada gejolak sosial di masyarakat karena dua jabatan ini saling memegang prinsip kekuasaan.

            Berkaitan dengan fungsi kontrol oleh DPRD terhadap jabatan politik dan struktural,laporan pertanggungjawaban sering mendapat catatan kritis dan pedas,atas kekurangan terhadap dua jabatan ini.Disinilah terlihat keharmonisan dua jabatan ini saling berkejasama demi kemajuan pembangunan untuk masyarakat.DPRD sebagai wakil rakyat melihat perjalanan dua jabatan ini bekerja.Tanggungjawab yang paling rumit oleh jabatan struktural karena semua program dilakoni mereka.Kalau ada kekurangan maka jabatan politik tidaklah melempar kepada jabatan struktural.Tetapi perlu perbaikan bersama agar dua jabatan ini tetap solid dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Beberapa kasus yang melibatkan jabatan politik sebagai kepala daerah akhir-akhir ini hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk masyarakat.Karena hanya kurun waktu tertentu jabatannya,seorang kepala daerah  sewenang-wenang dalam hal pelimpahan tugas dan wewenangnya.

            Secara nasional tercatat sepanjang tahun 2013 lalu sebanyak 35 kepala daerah di Indonesia terlibat sekaligus dijerat kasus korupsi dan tata kelola pemerintahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan keuangan negara belum terhitug tahun 2014 ada yang sementara proses hukukmnya.Konteks kita Nusa Tenggara Timur,tidak sedikit kiprah jabatan politik menjadi santapan kurang enak di harian Flores Pos dan Pos Kupang.Mulai Pulau Timor ,Sumba,Flores,beberapa Kabupaten Kepulauan Kecil yang melingkari Alor,Lembata,Sabu-Rote. Semuanya menarik dan menjadi pelajaran untuk kita.Tetapi,agar lebih menarik,berwibawa baik jabatan politik maupun jabatan struktural perlu pemahaman dan perhatian terhadap tugasnya masing-masing.Tidak mengambil atau mencaplok jabatan yang menjadi hak atau otoritas jabatan lain.Menerima fungsi kontrol oleh DPRD yang menjadi pengawas agar dua jabatan ini berjalan seimbang walau ada kepentingan lain.Sehingga antara kepala daerah dan pejabat struktural ada kerjasama yang solid dan kuat untuk kemajuan pembangunan daerah.Saling belajar,memimpin dan dipimpin.Belajarlah dari sekian daerah yang sangat maju dan berkembang jabatan politk dan jabatan strukturalnya.Jauhilah aksi demonstrasi masyarakat karena kebijakan politik yang tidak memihak.Selalu memihak pada rakyat.Hindarilah lelang jabatan struktural.Karena jabatan struktura bukan proyek tender untuk direbut.Tetapi jabatan karir yang hanya ditempati sesuai kepangkatan,keterampilan,pengalaman,kepemimpinan,dan keteladanan.Dengan demikian antara jabatan politik bukan untuk politisasi kekuasaan tetapi jabatan yang memberikan rasa aman,netral,dan damai untuk menuju keksusksesan yang berwibawa dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat.Beda jabatan tapi satu tujuan.

 Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi

  

Selasa, 13 Oktober 2020

proses pemilihan pemimpinan birokrasi (pimpinan tinggi pratama/eselon II) berdasarkan aturan dan berdasarkan contoh kasus

            




         Indonesia adalah negara yang sedang berupaya untuk membangun negeri dengan mengadakan perbaikan di setiap bidang demi menjadi negara yang sejahtera. Kunci utama dalam mewujudkan negara sejahtera yang adil dan makmur terletak pada kualitas sumber daya manusianya. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pemerintah Indonesia berupaya tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang yang baru ini diharapkan dapat lebih menghasilkan para aparatur negara yang benarbenar bekerja demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tentunya terdapat banyak perubahan dan perbaikan dalam kebijakan baru ini guna menyempurnakan kebijakan terdahulu dan kebijakan inipun secara umum telah diaplikasikan di hampir seluruh wilayah Indonesia.

            Dalam UU No. 5 Tahun 2014 diatur mengenai mekanisme seleksi bagi pegawai khususnya bagi pejabat setingkat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan menggunakan sistem rekrutmen terbuka (Open Recruitment) dengan penjelasan secara detail tertuang dalam Permenpan No. 13 Tahun 2014. Rekrutmen terbuka ini memungkinkan kandidat dari luar instansi pada suatu daerah untuk ikut mendaftar dan melamar untuk menempati posisi jabatan yang sedang mengalami kekosongan. Pemerintah berharap bahwa dengan diberlakukannya rekrutmen terbuka untuk memilih pejabat setingkat eselon II ini, maka akan memunculkan semangat bersaing secara sehat bagi seluruh pegawai di wilayah negara Republik Indonesia.

 

       Melihat persepsi birokrasi terhadap kepemimpinan pemimpin dalam suatu wilayah maka indikator-indikatornya adalah agama,pendidikan,pekerjaan sosial,pengambilan keputusan, mengembangkan informasi, motivasi bawahan, mengelola bawahan berkomunikasi, mengelola konflik,bertanggung jawab atas semua aktifitas kegiatan,melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan. Kepemimpinan itu sendiri dilihat dari faktor kepemimpinan yang dimiliki yaitu meliputi:

1.     1.  Kepemimpinan yang dijalankan yakni di antaranya kebijakan yang memihak pada masyarakat serta kebijakan yang kontraproduktif (kebijakan yang mendapat perlawanan).

2.  2. Kinerja yang dijalankan yakni di antaranya dalam hal pembanguan fisik, pelayanan publik, pembangunan sumber daya manusia, dan sosial ekonomi.

Sedangkan menurut Drucker dalam Tillar & Widiarto (2003:6) yang berpendapat bahwa kepemimpinan tidak ditentukan oleh kepribadian gaya, ataupun sifat seseorang, terdapat 4 (empat) ciri kepemimpinan, yaitu:

 a. Seorang pemimpin tahu apa yang akan dikerjakan.

 b. Seorang pemimpin senantiasa mengejar prestasi

 c. Seorang pemimpin tidak bekerja seorang diri

d. Seorang pemimpin yang berhasil mewujudkan suatu team work yang efektif adalah seseorang pelaksana yang sukses.

 Konsepsi mengenai leadership ini biasanya tidak dapat dilepaskan dari kekuasaan, kemampuan (power). Sebab biasanya leadership itu ada bersama sama dengan kemampuan. Sementara orang umpamanya adalah sebagai pimpinan yang mempunyai kepemimpinan, karna mereka menggunakan kemampuanya.mereka memiliki dan memanfaatkan kemampuanya sebagai alat memimpin. Kepemimpinan adalah kemampuan untuk mempengaruhi, yang dapat terlepas dari posisi orang didalam struktur organisasi formal (Sugandha, 1986;62-63).

Syarat-syarat kepemimpinan menurut Kartono dalam Permadi (19965:15-16), dikatakannya bahwa konsep mengenai kepemimpinan itu harus selalu dikaitkan dengan tiga hal penting yaitu;

a.      1.  Kekuasaan Kekuatan

b.      2. Kebibawaan

c.     3.   Kemampuan

Fungsi kepemimpin itu pada pokoknya adalah menjalankan wewenang kepemimpinan, yaitu menyediakan suatu sistem komunikasi, memelihara kesediaan bekerja sama dan menjamin kelancaran serta kebutuhan organisasi atau perusahaan. Fungsi-fungsi kepemimpinan meliputi kegiatan dan tindakan:

1.      Pengambil keputusan

2.      Pengembangan imajinasi

3.      Pendelegasian wewenang kepada bawahan

4.      Pengembangan kesetiaan para bawahan

5.      Pemrekasaan, penggiatan dan pengendalian rencana-rencana

6.      Pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya

7.      Pelaksanaan keputusan dan pemberian dorongan kepada para pelaksana

8.      Pelaksanaan kontrol dan perbaikan kesalahan-kesalahan

9.       Pemberian tanda penghargaan kepada bawahan yang berprestasi

10.  Pertanggung jawaban semua tindakan.


Rabu, 07 Oktober 2020

REKRUTMEN POLITIK TERHADAP PEMIMPIN POLITIK (KEPALA DAERAH)

 

       

               

                Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berdaulat dan menganut sistem pemerintahan yang cukup baik yang dikenal dengan nama demokrasi. Pengertian demokrasi sering disebutkan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam sistem pemerintahan seperti ini, rakyat bebas untuk menggambarkan, mengekspresikan dan menyuarakan segala aspirasinya untuk mempengaruhi segala kebijakan yang mana akan berdampak langsung pada kehidupannya karena dalam sistem demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

          Sistem Rekrutmen Calon Kepala Daerah Oleh Partai Politik Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi desentralisasi politik, dimana dimungkinkan terjadinya transfer lokus kekuasaan dari pusat ke daerah. Pemilihan kepala daerah sebagaimana pemilihan umum nasional merupakan sarana untuk memilih dan mengganti pemerintahan secara damai dan teratur. Melalui pemilihan kepala daerah, rakyat secara langsung akan memilih pemimpin di daerahnya, sekaligus memberikan legitimasi kepada siapa yang berhak dan mampu untuk memerintah. Melalui pemilihan kepala daerah perwujudan kedaulatan rakyat dapat ditegakkan. Pemilihan kepala daerah dengan kata lain merupakan seperangkat aturan atau metode bagi warga negara untuk menentukan masa depan pemerintahan yang absah (legitimate).

Analisa Teoritis Rekrutmen Kepala Daerah Pemilihan kepala daerah secara langsung membuat setiap partai politik dalam menentukan bakal calon kepala daerah lebih transparan dan mulai memperhatikan keinginan masyarakat. Salah satu cara yang digunakan untuk mengetahui keinginan masyarakat tentang calon kepala daerah yang akan diusung dengan melakukan rekrutmen politik. Menurut Afan Gaffar (1999), rekrutmen politik merupakan proses pengisian jabatan politik dalam sebuah negara, agar sistem politik dapat memfungsikan dirinya dengan sebaik-baiknya, guna memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat. Sedangkan menurut Czudnowski, mengartikan rekrutmen politik sebagai proses dimana idividu dilibatkan dalam peran-peran politik aktif.

Adapun mekanisme rekrutmen politik partai yang dikemukakan oleh Rush dan Althoff (2007) adalah proses pengrekrutan politik memiliki dua sifat yaitu:

1.  sifat tertutup adalah suatu sistem pengrekrutan administratif yang didasarkan atas patronase.

2. sifat terbuka adalah sistem yang berdasarkan pada ujian-ujian terbuka”. Proses pengrekrutan partai memiliki sifat khusus dalam tafsirannya, misalnya untuk pengrekrutan administratif diperlukan suatu dasar patronase(lindungan) dalam proses pengrekrutannya, dalam arti faktor kedekatan seseorang dapat dijadikan acuan untuk memperoleh pengaruh terutama ketika proses pemilihan pemimpin partai. Rekrutmen politik meliputi aspek subyek politik dalam arti manusia, dan obyek politik dalam arti partai politik. Rekrutmen politik partai dapat dilakukan dengan cara-cara yang diinginkan partai baik secara terbuka maupun tertutup.

Contoh Pemimpin Politik (Kepala Daerah)

Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra dianugerah sebagai Pemimpin Pembawa Perubahan untuk Indonesia Maju Best Of The Best Awards 2020, di Harris Hotel and Residences Sunsel Road, Bali. Sekda Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser yang memakai batik hitam corak biru menaiki panggung utama mewakili Bupati untuk menerima langsung penghargaan. Penghargaan diserahkan oleh Kementerian Perdagangan Malaysia yaitu Dato’ Muhammad Radhi Bin Abdul Razak didampingi Sekretaris Kementrian UMK RI Prof.Dr. Rulli Indrawan.

Penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah ini atas pencapaian kinerja terbaiknya di berbagai sektor daerah, kepala daerah yang bersemangat, berani dan siap mengembangkan cara baru dalam melakukan sesuatu. Dalam acara tersebut, H.Cek Endra menjadi salah satu Bupati dari Provinsi Jambi yang mendapatkan penghargaan dalam kategori Top 10 Pemimpin pembawa perubahan. Ini merupakan sebuah penghargaan yang ditujukan kepada para kepala daerah terbaik di Indonesia yang telah mengimplementasi kinerja terbaik dalam fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.

Dalam kesempatan wawancara Sekda Ir Endang Abdul Naser mengatakan tidak semua kepala daerah yang menerima penghargaan ini, tapi diberikan kepala daerah pilihan yang dinilai berprestasi dalam memimpin. penghargaan yang diterima ini sebagai bentuk motivasi dan inovasi pemerintah daerah dalam pencapaian kinerja yang terbaik di berbagai sektor. “Kita harus bersemangat, berani dan siap mengembangkan cara baru dalam melakukan sesuatu untuk kemajuan daerah.

 

Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi/

 

 


Minggu, 04 Oktober 2020

ATRIBUT-ATRIBUT YANG HARUS DIMILIKI SEORANG PEMIMPIN

 

BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAROLANGUN  JAMBI

"SEPUCUK ADAT SERUMPUN PSEKO"

PEMIMPIN KITO 

      

       Berbicara mengenai kondisi sosial hal ini memberikan pengertian bahwa semua orang atau manusia dan lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi kehidupan seseorang, kondisi sosial masyarakat memiliki lima indikator yaitu : umur dan kelamin, pekerjaan, kemampuan (prestise), keluarga atau kelompok rumah tangga dan keanggotaan dalam kelompok tertentu. Seorang pemimpin pastinya memiliki peran yang sangat penting terhadap kondisi sosial yang ada lingkungannya, untuk itu seorang pemimpin harus mampu melihat dan mengetahui bagaimana situasi dan kondisi yang ada di masyarakat yang dia pimpin.  Setiap daerah mulai dari Kabupaten/kota dan provinsi tentunya memiliki seorang kepala daerah yang berperan aktif di wilayahnya, seperti kabupaten/kota memiliki seorang bupati dan wakil bupati, untuk provinsi sendiri memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur.
     Berbicara seorang pemimpin tentunya tidak terlepas dari karakter bagaimana dia memimpin di daerah. Pemimpin yang baik itu bisa dilihat melalui Atribut-atribut seorang pemimpin yang dimiliki yaitu : Kapasitas, prestasi, tanggung jawab, partisipasi dan status, jika seorang pemimpin memiliki semua kategori Atribut pemimpin tersebut  maka dia layak di katakan seorang pemimpin yang baik dan bijaksana.

Kabupaten Sarolangun merupakan salah satu kabupaten yang ada di provinsi jambi yang di pimpin oleh Bapak. Drs.H.Cek Hendra dan Bapak. H. Hilallatil Badri. membahas mengenai seorang pemimpin kabupaten Sarolangun sendiri di pimpin oleh kepala daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati, tentunya seorang bupati dan wakil bupati harus mempunyai karakter dan juga memenuhi Atribut-atribut sebagai seorang  pemimpin, masyarakat tentunya bisa menilai dan melihat bagaimana setiap tindakan dan juga keputusan yang di ambil oleh pemimpin di daerahnya.

Beberapa program yang sudah dilakukan oleh Bupati Sarolangum Drs. H. Cek Endra selama tahun 2019 sudah banyak dirasakan masyarakat, mulai dari ekonomi kerakyatan dan keagamaan. Diantaranya, Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK). Program peningkatan dan pengembangan nilai keagamaan, diantaranya salat Subuh keliling (Subling), penghargaan anak khatam Alquran di seluruh desa dan kelurahan, salat berjamaah di masjid dan sekolah, membaca Alquran 15 menit sebelum proses belajar mengajar di sekolah, dan dai/daiyah seluruh desa dan  kelurahan.

Selanjutnya, program pembangunan beberapa infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Program pembangunan sarana dam prasrana ibadah, seperti pembangunan masjid di ibukota kecamatan atau masjid kecamatan. Program peningkatan kinerja pengelolaan persampahan, dan program pengembangan pengelolaan air minum dan limbah. Diakui kepala Bapeda Sarolangun, Lukman bahwa capaian pada pimpinan di bawah naungan Bupati Cek Endra sendiri sudah banyak pengakuan dari tingkat nasional.  Dengan visi Sarolangun lebih sejahtera melalui misi utama yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur pelayanan umum, meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat berbasis potensi lokal dan meningkatkan pelayanan public Kabupaten Sarolangun dibawah kepemimpinan Drs.H.Cek Endra berhasil membawa nama Kabupaten Sarolangun menjadi salah satu kabupaten yang berprestasi di tingkat nasional dengan memperoleh penghargaan dan berhasil dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Diantaranya, Kabupaten Sarolangun meraih Indonesia Award 2019, dalam kategori perencanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Selanjutnya, kota layak pemuda tahun 2019 dari Kemepora RI juga berhasil raih Sarolangun. Kemudian, meraih penghargaan  sebagai kota sehat 2019 dari Kemenkes RI. Dan yang tak kalah pentingnya yaitu penghargaan dari Kementrian pariwisata terkait keberadaan Suku Anak Dalam (SAD). Sarolangun berhasil raih penghargaan dalam ajang Anugerah Pesona Indonesia kategori cendramata.


Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi/

Jumat, 11 September 2020

Tugas Kepemimpinan semester 5

Selamat membaca semoga bermanfaat ya guys



1.     What’s Your Opinion About Leadership?

     

Kepemimpinan yang efektif dan kuat bukan hanya bermanfaat bagi orang lain yang dipimpinnya, namun ini juga sangat bermanfaat untuk individu yang menerapkannya. Setiap dari kita adalah pemimpin, yang mana kita harus memimpin diri sendiri untuk memilih hal-hal yang dianggap benar dan menjauhi segala hal yang dianggap salah. Biasanya kepemimpinan dikenal dengan istilah Leadership atau kepemimpinan adalah suatu seni yang membentuk individu yang kuat dan tangguh untuk memotivasi sekelompok orang agar mau bertindak dan bekerja bersama demi meraih tujuan bersama. Dalam perspektif dunia bisnis, usaha yang dilakukan dalam kepemimpinan ini berarti mengarahkan seluruh sumber daya manusia yang ada ke dalam strategi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan dan tujuan perusahaan

Secara singkat, kepemimpinan diisi oleh para pemimpin yang penuh dengan inspirasi hebat, visioner dan mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengarah aksi. Pemimpin adalah seseorang yang memiliki kombinasi kepribadian atau karakter yang kuat, sehingga dapat membuat orang lain mau dan rela untuk mengikuti arahannya. Akan tetapi, kita perlu selalu ingat bahwa meskipun kepemimpinan dalam organisasi dapat memiliki tujuan kepemimpinan yang sama, namun setiap pemimpin bisa memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda-beda.

Kepemimpinan itu sendiri memerlukan sifat-sifat yang jauh lebih hebat dan kuat, sehingga dapat melampaui tugas-tugas yang dimiliki manajemen. Agar kita dapat memiliki kepemimpinan yang efektif, kita perlu menjadi seorang pemimpin yang mampu mengelola segala sumber daya-nya dengan sebaik mungkin.  tidak hanya itu saja yang harus dimiliki seorang pemimpi. Faktanya, kepemimpinan yang efektif juga menuntut seorang pemimpin untuk memiliki beberapa keterampilan penting yaitu, keterampilan komunikasi, berbicara di depan umum, dan menjadi pendengar yang baik sehingga mampu menyampaikan komunikasi yang efektif dan membantu meningkatkan motivasi karyawannya atau masyarakat.

 

2.      How’s The Important Of Leadership In Your Opinion?   

        Menurut saya kepemimpinan sangat penting untuk diri kita sendiri,karena jiwa kepemimpinan sudah ada didalam diri kita sejak lahir,maksudnya kita sebagai individu memiliki jiwa untuk pemimpin  bukan hanya memimpin orang banyak saja akana tetapi diri kita juga butuh dipimpin kejalan yang lebih baik, mudah diajak kerjasama dengan orang lain itu hal yang paling penting disaat memimpin.

         Leadership atau kepemimpinan bisa diartikan sebagai teknik untuk mempengaruhi orang-orang yang berada di sekitar kita, agar dapat bekerjasama demi mencapai tujuan, target atau keinginan yang akan diharapkan.  Untuk mempunyai semangat atau jiwa sebagai seorang pemimpin, haruslah sering terlibat bekerjasama sebagai tim dalam suatu kegiatan atau aktivitas apapun itu. Ketika seseorang sering terlibat kerjasama (teamwork) maka dari kegiatan tersebut akan menghasilkan ide, pemikiran, saran serta gagasan-gagasan agar tujuan dari kerjasama yang sebelumnya dibentuk dapat segera di implementasikan hasil dari ide, pemikiran, saran serta gagasan-gagasan tersebut.

           Sebenarnya proses seseorang terlibat dalam sebuah Teamwork (kerjasama dalam tim) bisa menghasilkan kualitas bakat untuk kriteria-kriteria yang diharapkan dari calon-calon pemimpin (Leader). Karena, proses teamwork tersebut pada dasarnya terdapat unsur-unsur komunikasi, diskusi, solusi, ide, pemikiran, serta pemecahan masalah yang nantinya akan sangat diperlukan dalam sebuah kerjasama (Teamwork). Leadership atau kepemimpinan pada dasarnya dapat dibentuk dan dilatih sejak usia dini, agar pada saatnya nanti ketika menghadapi beberapa permasalahan akan mudah menemukan solusi beberapa alernatif penyelesaian masalah tersebut. 

            Untuk memimpin tidak hal yang mudah mereka harus memiliki 5 tantangan menjadi pemimpin  sukses antara lain:


 1. Tantangan seorang pemimpin dalam pengembangan efektivitas manajer

 2.  Tantangan seorang pemimpin dalam memberikan inspirasi

3. Tantangan seorang dalam mengembangkan kualitas kinerja karyawan

 4. Tantangan seorang pemimpin dalam memimpin sebuah tim

  5. Tantangan seorang pemimpin dalam menghadapi perubahan.




terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi/


h