Kamis, 03 Desember 2020

UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH KEPEMIMPINAN

Pilkada 2020 Tengah Pandemi Covid-19, Pilih Pemimpin yang Adil, Jujur, yang Jujur Dipilih

 

Fakta dan realitas dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan bahwa masih kuatnya ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan pemilu yang jujur dan adil. Kurangnya ketidakpercayaan publik itu terutama terkait dengan integritas, kemampuan profesionalisme dan kapasitas penyelenggara pemilu. Pemilihan 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember, memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Tantangan yang terkait dengan trust atau kepercayaan, apakah KPU sebagai penyelenggara pilkada dapat melaksanakan pemilihan sesuai dengan standart pemilu yang bebas dan adil. Pemilu atau pemilihan sebagai sarana demokrasi harus mampu dilaksanakan secara berkualitas dan bermartabat. Itu artinya melalui proses pemilu, kadar demokratisasi sistem politik di suatu Negara akan terlihat. Inilah yang menjadi tolok ukur dalam menilai demokratis tidaknya suatu Negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan dibentuk atas dasar pilihan rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat, dan ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Idealnya bahwa pemilihan adalah suatu instrumen demokrasi dalam memilih sebagai hak warga negara yang harus dipenuhi dalam situasi apapun termasuk dalam masa pandemik Covid 19.

Tantangan untuk menciptakan pemilu berintegritas adalah bagaimana membangun penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan kompeten sehingga dipercaya publik. Rangkaian penyelenggaraan pemilu akan dipercaya rakyat dan peserta jika pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara yang tak hanya kompeten dan berkapasitas dalam bidang tugasnya, tetapi juga independen dan mengambil keputusan yang imparsial tak memihak. Penyelenggara pemilu dapat dikategorikan bertindak independen jika menyelenggarakan pemilu semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, kriteria pemilu adil dan berintegritas adalah penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan imparsial.

Situasi krisis ini tentu saja penyelenggara pemilu dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pemilihan terutama terkait dengan tata kelola pemilihan. Pemilu memiliki tata kelola yang juga memperhitungkan resiko.Situasi darurat emergency hadir dan tentu mengganggu tahapan yang sedang berlangsung. Maka pertanyaannya adalah bagaimana penyelenggara pilkada dapat melaksanakan aktivitas pemilihan di tengah resiko penuh kekhawatiran dan ketakutan serta resiko psikis terhadap ancaman pandemik Covid 19. Situasi darurat ini KPU sebagai penyelenggara pilkada perlu melakukan tindakan yang luar biasa terhadap tahapan yang luar biasa pula. KPU perlu memiliki protokol kerja tahapan untuk mitigasi resiko pandemik Covid 19. Pemilihan dapat dilakukan dengan protap kesehatan yang memadai, dengan demikian KPU memastikan memiliki kemampuan yang memadai dan mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi di tengah tahapan yang beririsan dengan wabah corona.

Metode sensus perlu dipertimbangkan kembali pelaksananya di tengah pandemik Covid 19 dan/atau masa pemulihan dan pasca pandemik. Verifikasi faktual calon perseorangan dapat dilakukan dengan mengadopsi verifikasi faktual peserta Pemilu tahun 2019 baik verifikasi faktual partai politik maupun verifikasi faktual calon Anggota Dewan Perwakilan daerah ( DPD ) dengan menggunakan metode sampel. Metode ini diyakini sangat simpel dan verifikator tidak bertemu dengan banyak orang saat melakukan verifikasi faktual. Perppu nantinya salah satu yang menjadi pertimbangan isi muatan pengaturan perppu memasukkan norma metode verifikasi faktual dari metode sensus menjadi metode sampel. KPU mengatur teknis dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan bahwa verifikasi faktual dimungkinkan untuk menggunakan video call atau mengatur Protokol verifikasi sesuai dengan standart kesehatan. Kampanye, mendesain kampanye dengan metode digital. KPU mengatur kampanye tidak dilakukan dengan metode konvensional seperti Rapat Umum, Tatap muka, pertemuan terbatas yang melibatkan kerumunan massa yang lebih besar. Memperpanjang waktu metode iklan kampanye di media massa, elektronik tidak saja 14(empat belas hari) sebelum hari pemungutan suara, akan tetapi dimulai sejak kampanye dilaksanakan.

Pemungutan dan Penghitungan suara, tindakan apa saja yang dilakukan oleh KPU dalam pemungutan suara ini. KPU perlu mengatur adanya sistem pemungutan suara lebih awal sebelum hari pemungutan suara. Sebagaimana di negara negara yang sudah melaksanakan sistem ini. Misalnya Korea Selatan yang baru saja melaksanakan pemilu. Jika pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember, maka pemilih dapat memilih sejak 5-7 Desember. Pemilih bisa memilih di TPS dekat tempat tinggal meski dia terdaftar di TPS yang lain hal ini untuk menjaga adanya kerumunan massa. Pemilih yang dinyatakan sebagai ODP dan PDP memilih di akhir waktu sebelum TPS di tutup. Memastikan lingkungan TPS aman membuat jarak pemilih sesuai Protokol Covid 19. Membuat kode perilaku pemilih misalnya pemilih sebelum masuk TPS dilakukan pengukuran suhu badan menggunakan alat termometer sebelum masuk TPS, tidak sedang gangguan pernapasan, menggunakan sarung tangan, masker dan hand sanitizer serta disediakan pembuangan sarung tangan.

Seorang pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar di hadapan Allah dan masyarakatnya. Tak heran jika Allah memberikan keistimewaan bagi pemimpin yang adil. Mengapa demikian? Menjadi seorang pemimpin berpeluang besar untuk mendapatkan pahala yang berlimpah jika dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda, “Satu hari yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang adil jauh lebih baik daripada ibadah seseorang yang dilakukan sendirian selama enam puluh tahun.” (HR Al-Baihaqi) Seorang pemimpin perlu menyadari begitu besar tanggung jawab dan dampak dari setiap keputusan yang diambilnya. Bahkan Umar bin Abdul Aziz pun mendatangi beberapa ulama untuk meminta nasihat, ketika dirinya diangkat menjadi seorang khalifah. Seorang pemimpin yang adil pun memiliki keistimewaan doa-doa yang mustajab. Maka jangan abaikan doa yang diucapkan oleh pemimpin yang adil dan bijaksana. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah, “Tiga doa yang tidak tertolak: Doa pemimpin yang adil, orang yang puasa hingga berbuka, dan doa orang yang dizalimi.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Kepemimpinan yang berakhlak tidak bisa dipungkiri merupakan harapan dan dambaan masyarakat. Sebagai ikhtiar untuk menjaga kemaslahatan bangsa, maka akhlak calon pemimpin haruslah menjadi faktor penentu dalam memberikan dukungan dan memilih seseorang untuk menjadi pemimpin yang akan memegang kekuasaan. Islam menggariskan empat sifat yang minimal harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang berakhlak, yaitu shiddiq, tabligh, amanah, dan fathanah. Shiddiq adalah lurus dan bisa dipercaya. Tabligh bermakna kemampuan menyampaikan kebenaran. Amanah ialah bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Fathanah artinya cerdas dalam arti mampu menjalankan kekuasaan dengan baik dan benar. “Memilih seorang pemimpin adalah bagian dari urusan dunia sekaligus akhirat.

  Memilih pemimpin bagian dari urusan agama yang sangat penting. Islam tidak mengenal dikotomi atau sekulerisasi yang memisahkan antara  dunia dan akhirat, termasuk dalam memilih pemimpin,ada tiga syarat dalam memilih pemimpin sebagaimana disebutkan dalam Surah al-Maidah ayat 55. Pertama, beriman kepada Allah dan beragama Islam yang hafizhun alim. Hafizhun seorang yang pandai menjaga. Yakni, seorang  yang mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, amanah, jujur dan akhlaknya mulia, sehingga patut menjadi teladan bagi orang lain atau rakyat yang dipimpinnya. Seorang pemimpin yang amanah, kata Kiai Didin, akan berusaha sekuat tenaga untuk menyejahterakan rakyatnya, walaupun sumberdaya alamnya terbatas. Sebaliknya pemimpin yang khianat sibuk memperkaya diri sendiri dan keluarga serta kolega-koleganya, dan membiarkan rakyatnya tak berdaya.

1.     untuk menjadi seorang pemimpin menurut al-Qur’an adalah rajin menegakkan shalat. Sebab, shalat adalah barometer akhlak manusia. Pemimpin yang baik dan layak dipilih adalah pemimpin yang menegakkan shalat. Shalat melahirkan tanggung jawab. Kesadaran keimanan dan tauhid dibangun melalui shalat.

2.   gemar menunaikan zakat dan sedekah. “Zakat itu bukan hanya membersihkan harta yang  kotor, melainkan membersihkan harta kita (harta yang bersih) dari hak orang lain.

3.      senang berjamaah. “Artinya suka bergaul dengan masyarakat, berusaha mengetahui keadaan rakyatnya dengan sebaik-baiknya, dan mencarikan jalan keluar atas persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakatnya.

Kepemimpinan yang demikian ini akan dapat direalisasikan jika para pemimpin negeri ini melaksanakan dua fungsi utama kepemimpinan, yaitu sebagai ulil amri dan khadimul ummah. Pemimpin yang memahami makna ulil amri akan memiliki kesadaran bahwa amanah jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya harus dipergunakan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, sehingga ia akan berusaha untuk berlaku adil dan berusaha untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama kaum yang lemah. Sedangkan khadimul ummah atau pelayan masyarakat adalah pemimpin yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia akan senantiasa berusaha untuk melakukan berbagai langkah dan upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepeduliannya terhadap kondisi masyarakat akan tecermin pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Pemimpin yang pro-rakyat inilah yang termasuk ke dalam salah satu kelompok yang akan dilindungi Allah di hari kiamat nanti. Integrasi konsep ulil amri dan khadimul ummah inilah yang menjadi kunci kesuksesan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Jika para pemimpin negeri ini mau menyadari dan berusaha untuk mengamalkan pola kepemimpinan yang berjalan di atas kedua pilar tersebut, hukum akan tegak, keadilan akan tercipta, dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud.



Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,

see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi