Minggu, 01 November 2020

UTS MATA KULIAH KEPEMIMPINAN



"MENGANALISIS TENTANG PROSES PENGISIAN JABATAN POLITIK DAN JABATAN STRUKTURAL BESERTA KELEMAHAN DAN KELEBIHAN"

        Partai politik mempunyai fungsi strategis bagi perkembangan Demokrasi. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-undang No 2 Tahun 2008 partai politik memiliki beberapa fungsi. Partai politik menurut Miriam budiardjo ialah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,nilai-nilai dan cita-cita dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan partai. 41 Kata partai menunjuk padagolongan sebagai pengelompokkan masyarakat berdasarkan kesamaan tertentu seperti tujuan,ideologi,agama dan kepentingan tertentu. Logemann menempatkan “jabatan“ dari aspek negara sebagai organisasi otoritas yang mempunyai fungsi yang saling berhubungan dalam suatu totalitas lingkungan kerja tertentu, sehingga negara disebut sebagai suatu perikatan fungsi-fungsi. Negara sebagaiorganisasi jabatan yang melahirkan otoritas dan wewenang, dan jabatan adalah bagian dari fungsi atau aktivitas pemerintahan yang bersifat tetap atau berkelanjutan.

        Untuk mengetahui pengertian yang lebih luas mengenai jabatan dalam kamus jabatan nasional perlu dikemukakan istilah-istilah yang ikut memberikan penjelasan, Dari perspektif sejarah, pengisian jabatan Kepala Daerah di Indonesia telah dilakukan dalam empat sistem yakni:

a.         Sistem penunjukan atau pengangkatan oleh Pemerintah Pusat (masa pemerintahan kolonial Belanda, Pendudukan Jepang). Masa setelah kemerdekaan yakni berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948 dan UU Nomor 1 Tahun 1957.

b.        Sistem penunjukan (Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 jo. Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 6 1959 dan UU Nomor 18 Tahun 1956), Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang lebih dikenal dengan era Demokrasi Terpimpin

c.         Sistem pemilihan perwakilan (UU Nomor 5 Tahun 1974), era demokrasi Pancasila. Pilkada dilakukan oleh DPRD, tetapi calon yang dipilih itu finalnya tetap ditentukan oleh Presiden.

d.        Sistem pemilihan perwakilan (UU Nomor 18 Tahun 1965 dan UU Nomor 22 Tahun 1999), dimana Kepala Daerah dipilih secara murni oleh lembaga DPRD tanpa interventi Pemerintah Pusat.Mengingat jabatan politik adalah haknya rakyat ,yang diusul partai politik maka harus ada pemahaman tentang tugasnya dalam mengatur jabatan struktural.Jabatan politik haknya rakyat non sipil.Sementara jabatan struktural hanya untuk pegawai negeri sipil.

Dalam penempatan jabatan struktural pada setiap satuan kerja perangkat daerah diharapkan agar dilakukan dengan mekanisme yang terhindar dari unsur campur tangan politik. Penempatan harus sesuai dengan latar belakang,pengalaman,keterampilan,kepangkatan seorang pejabat..Hal ini bertujuan menghindari faktor kecemburuan,ketidakadilan,mengurangi semangat kerja,dan dugaan KKN.Berkaitan dengan penempatan  jabatan struktural,sebaiknya perlu tupoksi yang jelas agar penmpatannya tidak menimbulkan tanda tanya dan keraguan,dimana yang berhak adalah Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan(Baperjakat).Hal ini dilakukan karena ujung tombak pembangunan daerah ini adalah pejabat strukturak (SKPD).Untuk itu,hendaknya menghindari campur tangan dari jabatan politik agar badan ini bekerja profesional.

            Dampak yang timbul dalam penempatan jabatan struktural jika campur tangan berlebihan dari jabatan politik maka pasti ada kerenggangan,ketidakpuasan,ada aksi protes karena jabatan struktural yang diterima tidak sesuai dengan keinginan atau harapan banyak pihak untuk kemajuan pembangunan daerah kita sendiri.Sikap kepercayaan perlu didukung oleh siapa saja dalam pengaturan jabatan. Akibatnya dari campur tangan tugas berlebihan oleh jabatan politik maka,semua program adminstrasi pembangunan dalam pelaksanaan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat.Semua planing menjadi tidak tepat waktu.Sehingga kalau tidak diantisipasi bisa ada gejolak sosial di masyarakat karena dua jabatan ini saling memegang prinsip kekuasaan.

            Berkaitan dengan fungsi kontrol oleh DPRD terhadap jabatan politik dan struktural,laporan pertanggungjawaban sering mendapat catatan kritis dan pedas,atas kekurangan terhadap dua jabatan ini.Disinilah terlihat keharmonisan dua jabatan ini saling berkejasama demi kemajuan pembangunan untuk masyarakat.DPRD sebagai wakil rakyat melihat perjalanan dua jabatan ini bekerja.Tanggungjawab yang paling rumit oleh jabatan struktural karena semua program dilakoni mereka.Kalau ada kekurangan maka jabatan politik tidaklah melempar kepada jabatan struktural.Tetapi perlu perbaikan bersama agar dua jabatan ini tetap solid dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Beberapa kasus yang melibatkan jabatan politik sebagai kepala daerah akhir-akhir ini hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk masyarakat.Karena hanya kurun waktu tertentu jabatannya,seorang kepala daerah  sewenang-wenang dalam hal pelimpahan tugas dan wewenangnya.

            Secara nasional tercatat sepanjang tahun 2013 lalu sebanyak 35 kepala daerah di Indonesia terlibat sekaligus dijerat kasus korupsi dan tata kelola pemerintahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan keuangan negara belum terhitug tahun 2014 ada yang sementara proses hukukmnya.Konteks kita Nusa Tenggara Timur,tidak sedikit kiprah jabatan politik menjadi santapan kurang enak di harian Flores Pos dan Pos Kupang.Mulai Pulau Timor ,Sumba,Flores,beberapa Kabupaten Kepulauan Kecil yang melingkari Alor,Lembata,Sabu-Rote. Semuanya menarik dan menjadi pelajaran untuk kita.Tetapi,agar lebih menarik,berwibawa baik jabatan politik maupun jabatan struktural perlu pemahaman dan perhatian terhadap tugasnya masing-masing.Tidak mengambil atau mencaplok jabatan yang menjadi hak atau otoritas jabatan lain.Menerima fungsi kontrol oleh DPRD yang menjadi pengawas agar dua jabatan ini berjalan seimbang walau ada kepentingan lain.Sehingga antara kepala daerah dan pejabat struktural ada kerjasama yang solid dan kuat untuk kemajuan pembangunan daerah.Saling belajar,memimpin dan dipimpin.Belajarlah dari sekian daerah yang sangat maju dan berkembang jabatan politk dan jabatan strukturalnya.Jauhilah aksi demonstrasi masyarakat karena kebijakan politik yang tidak memihak.Selalu memihak pada rakyat.Hindarilah lelang jabatan struktural.Karena jabatan struktura bukan proyek tender untuk direbut.Tetapi jabatan karir yang hanya ditempati sesuai kepangkatan,keterampilan,pengalaman,kepemimpinan,dan keteladanan.Dengan demikian antara jabatan politik bukan untuk politisasi kekuasaan tetapi jabatan yang memberikan rasa aman,netral,dan damai untuk menuju keksusksesan yang berwibawa dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat.Beda jabatan tapi satu tujuan.

 Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi