Jumat, 11 September 2020

Tugas Kepemimpinan semester 5

Selamat membaca semoga bermanfaat ya guys



1.     What’s Your Opinion About Leadership?

     

Kepemimpinan yang efektif dan kuat bukan hanya bermanfaat bagi orang lain yang dipimpinnya, namun ini juga sangat bermanfaat untuk individu yang menerapkannya. Setiap dari kita adalah pemimpin, yang mana kita harus memimpin diri sendiri untuk memilih hal-hal yang dianggap benar dan menjauhi segala hal yang dianggap salah. Biasanya kepemimpinan dikenal dengan istilah Leadership atau kepemimpinan adalah suatu seni yang membentuk individu yang kuat dan tangguh untuk memotivasi sekelompok orang agar mau bertindak dan bekerja bersama demi meraih tujuan bersama. Dalam perspektif dunia bisnis, usaha yang dilakukan dalam kepemimpinan ini berarti mengarahkan seluruh sumber daya manusia yang ada ke dalam strategi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan dan tujuan perusahaan

Secara singkat, kepemimpinan diisi oleh para pemimpin yang penuh dengan inspirasi hebat, visioner dan mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengarah aksi. Pemimpin adalah seseorang yang memiliki kombinasi kepribadian atau karakter yang kuat, sehingga dapat membuat orang lain mau dan rela untuk mengikuti arahannya. Akan tetapi, kita perlu selalu ingat bahwa meskipun kepemimpinan dalam organisasi dapat memiliki tujuan kepemimpinan yang sama, namun setiap pemimpin bisa memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda-beda.

Kepemimpinan itu sendiri memerlukan sifat-sifat yang jauh lebih hebat dan kuat, sehingga dapat melampaui tugas-tugas yang dimiliki manajemen. Agar kita dapat memiliki kepemimpinan yang efektif, kita perlu menjadi seorang pemimpin yang mampu mengelola segala sumber daya-nya dengan sebaik mungkin.  tidak hanya itu saja yang harus dimiliki seorang pemimpi. Faktanya, kepemimpinan yang efektif juga menuntut seorang pemimpin untuk memiliki beberapa keterampilan penting yaitu, keterampilan komunikasi, berbicara di depan umum, dan menjadi pendengar yang baik sehingga mampu menyampaikan komunikasi yang efektif dan membantu meningkatkan motivasi karyawannya atau masyarakat.

 

2.      How’s The Important Of Leadership In Your Opinion?   

        Menurut saya kepemimpinan sangat penting untuk diri kita sendiri,karena jiwa kepemimpinan sudah ada didalam diri kita sejak lahir,maksudnya kita sebagai individu memiliki jiwa untuk pemimpin  bukan hanya memimpin orang banyak saja akana tetapi diri kita juga butuh dipimpin kejalan yang lebih baik, mudah diajak kerjasama dengan orang lain itu hal yang paling penting disaat memimpin.

         Leadership atau kepemimpinan bisa diartikan sebagai teknik untuk mempengaruhi orang-orang yang berada di sekitar kita, agar dapat bekerjasama demi mencapai tujuan, target atau keinginan yang akan diharapkan.  Untuk mempunyai semangat atau jiwa sebagai seorang pemimpin, haruslah sering terlibat bekerjasama sebagai tim dalam suatu kegiatan atau aktivitas apapun itu. Ketika seseorang sering terlibat kerjasama (teamwork) maka dari kegiatan tersebut akan menghasilkan ide, pemikiran, saran serta gagasan-gagasan agar tujuan dari kerjasama yang sebelumnya dibentuk dapat segera di implementasikan hasil dari ide, pemikiran, saran serta gagasan-gagasan tersebut.

           Sebenarnya proses seseorang terlibat dalam sebuah Teamwork (kerjasama dalam tim) bisa menghasilkan kualitas bakat untuk kriteria-kriteria yang diharapkan dari calon-calon pemimpin (Leader). Karena, proses teamwork tersebut pada dasarnya terdapat unsur-unsur komunikasi, diskusi, solusi, ide, pemikiran, serta pemecahan masalah yang nantinya akan sangat diperlukan dalam sebuah kerjasama (Teamwork). Leadership atau kepemimpinan pada dasarnya dapat dibentuk dan dilatih sejak usia dini, agar pada saatnya nanti ketika menghadapi beberapa permasalahan akan mudah menemukan solusi beberapa alernatif penyelesaian masalah tersebut. 

            Untuk memimpin tidak hal yang mudah mereka harus memiliki 5 tantangan menjadi pemimpin  sukses antara lain:


 1. Tantangan seorang pemimpin dalam pengembangan efektivitas manajer

 2.  Tantangan seorang pemimpin dalam memberikan inspirasi

3. Tantangan seorang dalam mengembangkan kualitas kinerja karyawan

 4. Tantangan seorang pemimpin dalam memimpin sebuah tim

  5. Tantangan seorang pemimpin dalam menghadapi perubahan.




terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi/


h





Jumat, 05 Juni 2020

UJIAN AKHIR SEMESTER "PEMERINTAH DAERAH"


KEBIJKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM
 MENERAPKAN NEW NORMAL DI ERA COVID-19



LATAR BELAKANG

Di tahun 2020 merupakan tahun yang mengkhawatirkan seluruh negara, tanpa terkecuali negara Indonesia. Hal itu disebabkan munculnya wabah virus COVID-19 atau sering di kenal Corona, yang bermula dari Kota Wuhan China, dan menyebar ke seluruh penjuru dunia. Awalnya pemerintah tidak mengikuti  cara yang digunakan oleh beberapa negara lainnya terkait informasi yang diberikan mengenai virus COVID-19, yaitu dengan melakukan reaksi cepat sosialisasi pencegahan. Penyebabnya, masyarakat Indonesia  tidak khawatir dengan isu yang mengkhawatirkan, selain untuk meminimalisir adanya berita Hoax dari segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Akhirnya wabah virus COVID-19 ini juga menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi masyarakat, karena banyak warga Indonesia yang terkena dampak penularan virus ini. Data yang didapat berasal dari beberapa Peraturan, seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan beberapa peraturan dan kebijakan lainnya, serta fenomena yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Indonesia sudah mengalami kondisi dimana kekhawatiran masyarakat terhadap COVID-19 cukup besar. Oleh karena itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah berusaha memberikan respon yang baik terhadap penangulangan terjadinya virus COVID-19 yang ada di Indonesia tentunnya tetap saling bekerja sama satu sama lain.
Seperti yang kita lihat sekarang masyarakat di Indonesia masih banyak melanggar dan menyepelekan aturan pemerintah dan rotocol kesehatan, padahal seharusnya mereka harus bersikap bijak mengenai adanya virus COVID-19, dengan mematuhi peraturan yang di berikan pemerintah supaya bisa membantu memutuskan rantai penyebaran virus berbahaya ini. Untuk itu sampai sekarang pemerintah pusat maupun daerah selalu berupaya mengatasi agar masalah ini segera selesai, tentunnya dengan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat supaya penangulangan virus ini bisa di lakukan secara efektif dan efisien. 


TEORI
Untuk mendukung pembuatan artikel ini, maka perlu dikemukakan hal-hal atau teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan dan ruang lingkup pembahasan sebagai landasan dalam pembuatan artikel ini.
1.     







Kebijakan Pemerintah di Berbagai Bidang, Dalam Menghadapi Pandemi Covid 19
            Inilah sejumlah kebijakan terbaru pemerintah dalam menghadapi covid 19 atau virus corona di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan di berbagai bidang. Bidang kesehatan, ekonomi dan sosial. Inilah kebijakan-kebijakan tersebut, disampaikan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kebijakan pemerintah dalam perang melawan pandemi covid-19 di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dilakukan pemerintah.
Di bidang kesehatan, Mahfud mengatakan pemerintah tegas mengikuti dan mengadopsi protokol WHO terkait penanganan covid-19 seperti yang ditetapkan oleh WHO.
Mahfud menjelaskan kebijakan itu di antaranya imbauan penggunaan masker di luar rumah, cuci tangan, phsyical distancing, serta penguraian kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik secara dekat.
Di bidang ekonomi Mahfud mengatakan pemerintah tidak menghendaki kegiatan ekonomi tetap berjalan namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangannya yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam "Karena di berbagai tempat itu berbeda. Ada yang begitu ketat, orang mau bergerak ke sana tidak bisa, mau nyari uang tidak bisa, mau ini tidak bisa. Tapi di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya. Nah ini yang dimaksud kemudian perlu dilakukan relaksasi. Relaksasi itu bukan berarti lalu melanggar protokol kesehatan.
Di bidang sosial, Mahfud mengatakan, pemerintah menerapkan kebijakan bantuan sosial.
Mengacu pada arahan Presiden RI Joko Widodo kepadanya, Mahfud mengatakan, bantuan sosial terutama untuk masyarakat miskin perkotaan tersebut harus diberikan secara cepat dan tepat.
Namun menurutnya jika dalam suatu kondisi tertentu memaksa pemerintah memilih satu di antara cepat atau tepat, maka Jokowi meminta agar bantuan sosial tersebut diberikan secara cepat lebih dulu. "Semuanya segera diberi. Soal pembukuannya nanti, administarsi mungkin karena banyak orang tidak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tapi jelas-jelas membutuhkan, cepat diberi. Nanti bisa diadministrasikan tersendiri tanpa menjadikan kartu penduduk dan alamat yang jelas sebagai persayarat untuk mendapatkan itu.

2.      Saat Pemerintah Persiapkan Fase New Normal di Tengah Pandemi Covid-19
          Pemerintah mempersiapkan Indonesia memasuki fase kenormalan baru (new normal ) di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. Dengan demikian, sejumlah aktivitas ekonomi yang sebelumnya dihentikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa kembali beroperasi. Presiden  Jokowi menyatakan, Indonesia harus tetap produktif tetapi juga aman dari wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19. Untuk itu, Jokowi meminta masyarakat harus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam pola hidup normal secara baru (new normal ) di tengah pandemi Covid-19.
"Kita ingin sekali lagi masuk ke normal baru, tatanan baru dan kita ingin muncul kesadaran dan kedisiplinan kuat sehingga R0 (basic reproductive number) bisa kita tekan di bawah 1," ujar Jokowi saat meninjau kesiapan memasuki era new normal di Summarecon Mall, Bekasi,
          "Kita ingin tetap produktif tapi aman Covid. Produktif dan aman Covid," lanjut Jokowi. Persiapan besar-besaran menuju era new normal ditandai dengan kunjungan Presiden ke Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, dan Summarecon Mal, Bekasi, Selasa kemarin. Aparat TNI-Polri awasi penerapan new normal Jokowi mendatangi dua ruang publik itu dalam rangka mengecek kesiapan operasionalnya di fase new normal. Persiapan memasuki era new normal ditandai dengan pengerahan personel TNI-Polri di empat provinsi dan 25 kabupaten serta kota yang akan memulai penerapan fase baru tersebut. Personel TNI-Polri akan berjaga di tempat yang menjadi pusat keramaian untuk mengingatkan masyarakat yang dapat beraktivitas kembali di luar rumah. Mereka akan mengingatkan masyarakat agar menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak fisik saat beraktivitas di luar rumah. "Mulai hari ini akan digelar oleh TNI-Polri, pasukan untuk berada di titik keramaian dalam rangka pendisiplinan. Lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB.


PEMBAHASAN

1.      Dampak New Normal Indonesia, Siapkah Kita dengan Pola Hidup Baru?

          Dampak New Normal Indonesia akibat Covid-19 pastinya akan meliputi berbagai macam aspek kehidupan. Seperti yang kita tahu, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia ini sudah masuk bulan ketiga. Di tengah ketidakpastian kapan pandemi Coid-19 ini berakhir, pemerintah telah membuat wacana terkait dengan kehidupan normal baru. Belakangan muncul istilah New Normal yang disebut-sebut memiliki arti tersendiri dalam Bahasa Indonesia. Lantas apa itu New Normal dan siapkan kita menghadapi pola hidup dengan New Normal ini?




  • Pengertian dan Dampak New Normal Indonesia
          Pandemi Corona telah mengharuskan masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan kenormalan baru. Harapannya, masyarakat segera bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa namun dengan cara baru. Inilah yang dimaksud dengan New Normal. Pemerintah akan mengatur bagaimana kehidupan masyarakat dengan perlahan supaya bisa berjalan dengan normal. Kita semua tahu bahwa kehidupan yang berubah dikarenakan pandemi adalah sebuah hal yang tak bisa dihindari. Oleh karena itu, pemerintah menyatakan agar masyarakat harus bisa hidup berdampingan dengan Covid-19. Pertanyaannya, apakah kita siap dengan hal ini? Apa saja dampak New Normal Indonesia yang akan kita rasakan?


  • Bila Tidak Siap, Bisa Memicu Gelombang Kedua Covid-19?

Terkait dengan pertanyaan seperti apa kesiapan Indonesia untuk hidup berdampingan dengan virus Corona yang sampai saat ini belum ada vaksinnya. Maka ada dua kemungkinan, bisa saja menjadi hal baik, namun bisa juga menjadi hal yang buruk. Satu sisi dari sudut pandang ekonomi, lockdown terus-menerus pastinya bisa memberikan dampak buruk untuk ekonomi negara Indonesia.

Mau tidak mau pemerintah juga harus mengambil jalan tengah. Tetapi jika ternyata Indonesia tidak siap untuk menghadapi New Normal, akibatnya bisa memberikan dampak yang memicu gelombang kedua covid-19. Dengan kata lain, kasus positif virus Corona akan melonjak. Bahkan negara yang berhasil menerapkan New Normal pun tetap terkena dampak yaitu gelombang ke-2. Dampak New Normal Indonesia dikhawatirkan juga bisa membuat penyebaran Covid-19 semakin meluas. Dibandingkan dengan negara lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia masih relatif tinggi atau meningkat.
 Bila seandainya tidak diperhatikan, pastinya bisa berpotensi menambah apa yang sering disebut orang sebagai second wave atau gelombang ke-2. Kegiatan New Normal di tengah pandemi Covid-19 diibaratkan sebagai dua sisi mata uang. Ada potensi yang bisa meningkatkan perekonomian. Namun ada resiko besar peningkatan kasus positif virus Corona. Maka dari itu, dampak New Normal Indonesia akan tergantung dari masing-masing individu yang menyikapi dan menjalaninya. Kita semua hanya bisa berdoa semoga pandemi Covid-19 segera berakhir. Sehingga kita semua bisa kembali ke kehidupan normal yang lebih baik.

2.      Cermat Menerapkan New Normal

          Kurang lebih tiga bulan lamanya Indonesia berkutat dengan perang total melawan COVID-19 sejak diumumkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo di awal Maret lalu. Selama tiga bulan tersebut pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah mitigatif dan penanganan seoptimal mungkin agar virus ini tidak semakin menyebar dan membawa korban jiwa. Beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran, mulai dari penerapan physical distancing.

Hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang terpetakan sebagai episentrum penyebaran. Pemerintah pun tak segan-segan memberlakukan larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri yang notabene merupakan hajatan sosial masyarakat pasca Ramadhan dan memiliki signifikansi penting dalam menggerakkan roda perekonomian. Terlepas dari berbagai opsi kebijakan yang ditempuh, pemerintah Indonesia, seperti halnya pemerintah di negara lain, belum bisa memprediksi secara akurat kapan pandemi ini akan segera berakhir.
          Salah satu harapan terbesar agar pandemi ini bisa segera ditanggulangi adalah penemuan vaksin yang sedang diupayakan oleh berbagai ilmuwan di dunia. Namun demikian, seperti yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO), temuan vaksin diperkirakan paling cepat dapat terlaksana pada 2021. Hal ini berarti, setidaknya sampai akhir tahun ini, seluruh masyarakat di dunia, tidak terkecuali Indonesia, harus membiasakan diri untuk hidup berdampingan dan berdamai dengan COVID-19. Selama vaksin belum ditemukan, masyarakat dihimbau untuk patuh menaati dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  •  Ihwal New Normal

Pandemi COVID-19 yang menghantam Indonesia selama tiga bulan terakhir tidak dimungkiri membawa signifikansi penting terhadap sektor perekonomian. Pemberlakuan PSBB secara langsung ataupun tidak, telah berdampak pada sektor industri yang harus mengurangi biaya produksi (cost of production) dengan menutup pabrik, merumahkan karyawan, hingga melakukan PHK, sebagai upaya rasional dalam merespons penurunan jumlah permintaan dan pendapatan. Hal ini membawa efek domino seperti meningkatnya jumlah pengangguran dan penurunan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah pun harus merogoh kocek lumayan dari anggaran negara untuk menyediakan stimulus fiskal dalam rangka menopang berbagai sektor yang terdampak. Secara lugas, pandemi COVID-19 dalam tiga bulan terakhir telah menimbulkan guncangan yang cukup hebat (turbulensi) terhadap perekonomian nasional.
Kondisi tersebut pada akhirnya membawa pemerintah Indonesia pada pemahaman untuk menerapkan kebijakan new normal sebagai respons realistis terhadap eksistensi COVID-19 serta resultansi analisis di berbagai sektor kehidupan nasional, khususnya masa depan perekonomian nasional dalam jangka menengah dan jangka panjang.
Hal ini diperkuat dengan estimasi penemuan vaksin sebagai satu-satunya senjata untuk menanggulangi COVID-19 yang belum bisa ditemukan dalam waktu singkat karena masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan waktu untuk uji coba. Dapat dikonklusikan bahwa kebijakan new normal muncul sebagai kalkulasi rasional terhadap prakiraan kondisi ekonomi nasional, kompromi terhadap rentang waktu yang cukup lama hingga vaksin ditemukan, serta pemahaman realistis bahwa kemungkinan besar COVID-19 tidak akan pernah hilang dari muka bumi, sehingga masyarakat harus menjajaki kemungkinan untuk hidup berdampingan secara damai.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmita, new normal sendiri dimaknai sebagai perubahan perilaku masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas secara normal. New normal juga diartikan sebagai skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi. Dalam konteks Indonesia, pemerintah mengumumkan rencana untuk pengimplementasian kebijakan new normal dengan mempertimbangkan analisis pada studi epidemiologis dan kesiapan masing-masing wilayah. Prinsip utama dari rencana new normal yang akan diterapkan ini adalah adaptasi dengan pola hidup yang akan menuntun pada terciptanya kehidupan dan perilaku baru masyarakat hingga vaksin COVID-19 ditemukan. Lebih lanjut, implementasi kebijakan new normal akan dikawal oleh penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk dapat menerapkan kebijakan new normal di tengah pandemi saat ini, WHO sebagai lembaga dunia yang paling bertanggung jawab terhadap isu ini, memberikan beberapa indikator yang harus dipenuhi sebagai panduan. Pertama, penerapan new normal tidak membawa implikasi terhadap penambahan penularan atau perluasan penularan. Kedua, implementasi kebijakan harus menggunakan indikator sistem kesehatan, yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan untuk merespons dan memberikan pelayanan COVID-19. Ketiga, kapasitas untuk melakukan surveilans, yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga dilakukan tes masif. Di Indonesia sendiri, panduan dari WHO tersebut diterjemahkan oleh pemerintah dengan melakukan berbagai pertimbangan dan penilaian.
Pertimbangan penerapan kebijakan new normal yang dilakukan pemerintah Indonesia merujuk pada perhitungan epidemiologi seperti jumlah atau tingkat reproduksi virus. Jika sebuah daerah jumlah reproduksi virusnya (R0) kurang dari 1, maka dapat menerapkan kebijakan new normal. Pertimbangan lainnya adalah dengan mengukur tingkat perkembangan penyakit, pengendalian virus, dan kapasitas pelayanan kesehatan. Di level regional, pemerintah daerah diperkenankan menerapkan kebijakan new normal apabila daerah tersebut berada pada tingkat moderat atau sedang. Seperti kita ketahui bersama bahwa beberapa daerah di Jawa menerapkan lima kategori penilaian dalam melihat keparahan pandemi, mulai dari level krisis, parah, substansial, sedang, dan rendah. Limitasi-limitasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan, sehingga penetapan kebijakan new normal benar-benar dilakukan secara matang dan penuh perhitungan.

  • CARA MENERAPKAN NEW NORMAL DI INDONESIA





KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintah sudah ada beberapa kebijakan terbaru pemerintah dalam menghadapi covid 19 atau virus corona di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan di berbagai bidang. Bidang kesehatan, ekonomi dan sosial. Di bidang kesehatan, Mahfud mengatakan pemerintah tegas mengikuti dan mengadopsi protokol WHO terkait penanganan covid-19 seperti yang ditetapkan oleh WHO. Mahfud menjelaskan kebijakan itu di antaranya imbauan penggunaan masker di luar rumah, cuci tangan, phsyical distancing, serta penguraian kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik secara dekat. Di bidang ekonomi Mahfud mengatakan pemerintah tidak menghendaki kegiatan ekonomi tetap berjalan namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Dan Pemerintah juga mempersiapkan Indonesia memasuki fase kenormalan baru  (new normal ) di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. Dengan demikian, sejumlah aktivitas ekonomi yang sebelumnya dihentikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa kembali beroperasi. 
Presiden  Jokowi menyatakan, Indonesia harus tetap produktif tetapi juga aman dari wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19. Untuk itu, Jokowi meminta masyarakat harus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam pola hidup normal secara baru (new normal ) di tengah pandemi Covid-19.
Maka dari itu, dampak New Normal Indonesia akan tergantung dari masing-masing individu yang menyikapi dan menjalaninya. Kita semua hanya bisa berdoa semoga pandemi Covid-19 segera berakhir. Sehingga kita semua bisa kembali ke kehidupan normal yang lebih baik.


 DAFTAR PUSTAKA








Kamis, 16 April 2020

RESENSI ARTIKEL "MENELISTIK SEJARAH OTONOMI DAERAH" (HALAMAN 18-31)

SELAMAT MEMBACA,SEMOGA BERMANFAAT YA GUYS




1. MENELISTIK SEJARAH OTONOMI DAERAH
    laporan utama sejarah kebijakan otonomi daerah telah banyak mengalami pasang surut. tidak hanya sejak dilahirkannya republik bernama indonesia, tetapi sejak pra-kemerdekaan atau masa penjajahan, indonesia telah menerapkan sistem desentralisasi yang dibentuk oleh pemerintahan kolonial belanda dan jepang. meski pada saat itu sistem penentuan masih bersifat sentralistis, birokratis, dan feodalistis untuk kepentingan para penjajah sendiri, tapi bentuk inilah yang kemudian diwariskan kepada indonesia. 
    pasca kemerdekaan, barulah pemerintah indonesia mencari bentuk tata kelola dan susunan pemerintahan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang lebih cocok di tengah tuntutan pembangunan. hal ini terlihat dari beberapa undang-undang tentang pemerintahan daerah yang ditetapkan dan berlaku silih berganti, bahkan hingga saat ini.
Masalah otonomi daerah merupakan hal yang hidup dan berkem- bang sepanjang masa sesuai dengan kebu- tuhan dan perkem- bangan masyarakat.Urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan pada pemerintah daerah dapat diperluas dan dipersempit tergantung pertimbangan kepentingan nasional dan kebijakan pemerintahan. Oleh kare- nanya, masalah otonomi daerah senan- tiasa menjadi perhatian yang menarik untuk dibicarakan agar menemukan titik simpul yang tepat antara yang mengatur keseimbangan hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
     Menurut Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Jo- han, sejak awal berdirinya Negara Ke- satuan Republik Indonesia (NKRI) para founding fathers telah menjatuhkan pili- hannya pada prinsip pembagian kekua- saan dalam menyelenggarakan pemerin- tahan negara. “Cita-cita desentralisasi ini senantiasa menjadi bagian dalam praktik pemerintahan negara sejak berlakunya UUD 1945. Garis perkembangan se- jarah tersebut membuktikan, cita-cita desentralisasi senantiasa dipegang teguh oleh NKRI (Negara Kesatuan Repub- lik Indonesia), sekalipun dari periode satu ke periode lainnya yang senantiasa terlihat perbedaan dan intensitasnya,” ungkapnya Sebagai perwujudan cita-cita desentralisasi tersebut, pemerintah In- donesia telah melakukan langkah-lang- kah penting dengan lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daer- ah. “Hal itu sudah di-design sedemikian rupa oleh founding father. Kita jalankan pemerintahan silih berganti dengan me- megang prinsip Indonesia. Karena In- donesia terlalu besar dan penduduknya banyak serta multi kultur jadi tidak bisa bersifat sentralistik, harus desentralisa- si,” imbuhnya. Walau pada perjalanan dan silih ber- ganti kepemimpinan, regulasi otonomi daerah mengalami pasang surut dan masih jauh dalam realisasinya. Otonomi masih dianggap sebagai harapan ketim- bang kenyataan. Indonesia masih dalam bentuk menuju ke arah otonomi daerah yang sebenarnya.

2. OTONOMI DAERAH DI ERA ORDE BESAR 
       untuk menyusun kembali Pemerintahan Daerah, maka untuk sementara pemerintah mengelu- arkan Penetapan Pre- siden No 6 Tahun 1959 (disempurnakan) dan penetapan Presiden tahun 1960 (disem- purnakan) yang mengatur tentang Pe- merintahan Daerah. Sedangkan Dekrit Presiden (disempurnakan) mengatur DPRD Gotong Royong (DPRD GR) dan Sekretariat Daerah. Penataan pe- merintah saat itu menyesuaikan sistem demokrasi terpimpin, sehingga mem- pertahankan politik dekonsentrasi dan desentralisasi. Selanjutnya pada periode 1965-1969 (Orde Lama dan peralihan Orde Baru) diberlakukan  UU No 18  Tahun  1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. UU ini menggantikan Undang- Undang No 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No 6 tahun 1959; Penetapan Presiden No 2 tahun 1960; Penetapan Presiden No 5 tahun 1960 jo Penetapan Presiden No 7 tahun 1965. Politik sebagai GBHN. Sehingga peme- rintah saat itu menganggap perlu adanya pembaruan dari UU sebelumnya.
Dalam     UU     ini,      secara umum Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi.
Daerah oto- nomi tersebut dibagi menjadi tiga tingka- tan daerah, yaitu Kotaraya, Kotamadya, dan Kotapraja. UU ini memunyai perbe- daan yang prinsipil dari UU sebelumnya, yakni tidak dirangkapnya lagi jabatan Ketua DPRD GR oleh Kepala Daerah. ementara    itu,    daerah-dae-  rah  yang  memiliki  otonomi  khusus menurut UU sebelumnya, yak- ni UU No 1 Tahun 1957 boleh dika- takan dihapus secara sistematis dan diseragamkan dengan daerah otonomi biasa. Selain itu untuk mempersiapkan pembentukan daerah otonom tingkat III maka pada periode ini juga dike- luarkan UU No. 19 Tahun 1965 yang mengatur tentang Desapraja sebagai upaya bentuk peralihan untuk memper- cepat terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh Wilayah Indonesia yang dalam artikel ini disingkat menjadi ‘UU Desa- praja’. “Sayangnya di era akhir Presiden Soekarno ini demokrasi terpimpin se- perti namanya memimpin. Tapi yang memimpin itu pemerintah pusat, pada- hal arti otonomi daerah memberikan wewenang pada daerah,” jelas Djoher- mansyah Johan Mantan Dirjen Otda Ke- mendari.


3. DISENTRALISASI DI AWAL KEMERDEKAAN 
       Pada pasca kemerdekaan, Indonesia telah mengalami banyak perubahan bentuk regulasi dari periode ke peri- ode, hal itu semua dilaku- kan dalam mencari bentuk sistem penyelenggaraan pemerintah Indonesia yang sesuai dengan kebu- tuhan dan kemampuan daerah, serta upaya mengikuti perkembangan zaman. “Setelah Indonesia merdeka, konstitusi yang mengatur itu baru diatur secara sederhana dengan penyebutan daerah sebagai daerah otonom, baru sebatas itu saja,” tandas Muchlis Hamdi, Dosen Pascasarjana IPDN (Institut Pemerintah- an Dalam Negeri) Bukan hal yang mudah, pasang surut regulasi Indonesia memang sempat di- alami oleh pemerintahan Indonesia da- lam berbagai periode dan kurun waktu tertentu. Beberapa ahli pemerintahan pun membagi dalam beberapa wak- tu, yakni periode perjuangan, periode Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, dan reformasi. Regulasi dan pasang surut hubungan pemerintah pusat dan daerah yang akan dirangkum di bawah ini.
·        Periode perjuangan kemerdekaa (1945-1948)
          Menurut Djohermansyah pada periode ini Indonesia baru merdeka, dan masih dalam tahap transisi pencarian sistem pemerintahan di pusat dan daerah, sbeehluinmggada  UU  yang  menga    - tur Pemerintahan Daerah secara khu- sus. “UU yang pertama kali diterapkan adalah UUD 1945. Setelah itu, barulah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) membentuk panitia kecil yang ditugaskan menguruskan empat masalah penting, yakni urusan rakyat, pemerintahan daerah, pimpinan kepoli- sian, dan tentara kebangsaan,” serunya. Namun sayangnya, menurut Muchlis, UU ini masih sangat sederhana me- ngatur tentang otonomi daerah. Pasal dalam UUD 1945 pada saat itu pun hanya berjumlah 38 pasal.

4. JATUH BANGUN OTONOMI PASCA-REFORMASI
     Sebenarnya, di era reformasi ini lanjut Leo merupakan jawaban dari perso- alan otonomi daerah di era Orde Baru yang belum terjawab. Seperti mas- alah Desentralisasi Politik, Desentral- isasi Administratif, dan Desentralisasi Ekonomi. “Orde Baru dalam praktiknya tidak memberi itu semua. Seolah-olah diberikan, tapi ‘ekornya’ masih dipegang oleh pemerintah pusat. Nah, di era reformasi ini semangatnya luar biasa, menjawab semua tiga kebutuhan itu,” tandasnya.   Meski diakui Leo masih ada beberapa hal yang kurang dari UU tersebut, ke- bijakan otonomi daerah melalui UU No 22 Tahun 1999 memberikan oto- nomi yang sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota. Hal itu ditempuh dalam rangka mengemba- likan harkat dan martabat masyarakat di daerah, memberikan peluang pendi- dikan politik dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. Namun sayangnya, banyak kekeliruan dalam penerapan arti kata otonomi yang sebenarnya. Teruta- ma terkait dengan uang. “Banyak dae- rah yang menganggap dengan adanya otonomi, maka daerah berhak menga- tur keuangannya masing-masing secara bebas. Kebebasan ini yang seringkali di- salahartikan. Seperti di daerah Indrama- yu, pemerintah daerah memungut pajak bagi kendaraan muatan yang membawa barang dagangannya melintas. Padahal hanya melintas, tidak berbisnis di situ. Ini salah satu contoh melenceng dari aturan. Semangat otonomi ialah memu- dahkan bisnis bukan mempersulit,” cer- ita Leo. Namun pendapat lain juga dijelaskan oleh Pakar Otonomi Daerah dari IPDN (Institut Pendidikan Dalam Negeri), Muchlis Hamdi, menurut dia sebenar- nya cita-cita pembentukan regulasi itu memang tujuannya sangat mulia, namun ada beberapa hal yang perlu dilihat ter- lebih dahulu. “Bicara otonomi daerah, kita pasti akan bicara seperti bandul yang bergerak, bandul ini mau di arahkan ke arah mana, ke arah efisiensi atau ke arah demokra- si. Semakin ke arah efisiensi artinya se- makin banyak penyempitan pembagian kekuasaan, dsb (karena alasan efisiensi) berarti itu artinya semakin ke arah sen- tralistik. Kalau arahnya ke demokrasi, berarti memberi kebebasan dan kele- luasaan kepada daerah yang artinya se- makin desentralistik. Nah, pasca refor- masi inilah yang terus menuju ke arah demokrasi terus hingga kebablasan,” jelasnya.  Melihat hal tersebut, kebijakan otonomi daerah atas dasar UU No 22 Tahun 1999 Lahirnya UU No 32 Tahun 2004 Kelahiran UU No 32 tahun 2004 ini bertepatan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan Pilpres, sehingga kurang mendapatkan perhatian publik yang se- dang euphoria dan gegap gempita me- nyambut Pilpres dan Pileg langsung per- tama kalinya.
         Salah satu tim perancang yang membuat lahirnya UU No 32 Tahun 2004 ini ada- lah Plt. Kepala BPP Kemendagri, Dodi Riyadmadji. Dodi menganggap seman- gat dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah menyem- purnakan UU sebelumnya. “Saya sebenarnya adalah salah satu kon- septor utama UU No 32 Tahun 2014. Bukannya saya subyektif, tapi kita harus melihat UU itu selalu diciptakan dengan cita-cita untuk memajukan masyarakat di kabupaten/kota. Pada saat pemba- gian urusan, kita berpikir semua orang pasti punya niat baik. Dalam UU No 32 Tahun 2004 itu persoalan sanksi ti- dak dijelaskan secara detail, tapi ditulis pada turunannya. Sehingga pada saat itu Pak Gamawan (Menteri Dalam Neg- eri sebelumnya) meminta saya untuk menyempurnakan UU No 32 Tahun 2004 dengan memasukkan aturan sanksi di dalamnya,” cerita Dodi yang ditemui Media BPP beberapa waktu lalu.  Tidak hanya Dodi, Muchlis pun juga menjelaskan, hadirnya UU No 32 Tahun 2004 adalah untuk menyeimbangkan bandul bergerak yang diilustrasikan tadi. “UU ini hadir agar arahnya tidak terla- lu ke arah demokrasi dan juga tidak ke arah efisiensi. Harapannya ketika itu, sekali dibentuk maka akan membentuk relasi kewenangan. Seperti halnya sapu lidi, terdiri dari beberapa kumpulan lidi yang disatukan atau diikat dengan tali, tali itu yang namanya regulasi UU Oto- nomi Daerah yang selaras,” imbuhnya.Untuk itu, harapan para pembuat ke- bijakan dalam UU No 32 Tahun 2014 itu terdiri dari cakupan materi yang lebih lengkap. Seperti materi pengatu- ran tentang Pilkada dan juga pembagian wewenang daerah. “Secara garis besar pada undang-undang itu .