Minggu, 09 Mei 2021

UAS AKUNTABILTAS PUBLIK

 

AKUNTABILITAS “MENUJU INDONESIA BERKINERJA”



          Nilai akuntabilitas sangat penting diadopsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa eksistensi atau keberadaan sebuah negara, tergantung pada masyarakatnya.  Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk memberikan pelayanan dengan baik dan bertanggung jawab. Akuntabilitas itu sendiri menurut Mardiasmo (2006:3) diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.

     Semakin kompleks dan berkembangnya kebutuhan masyarakat dewasa ini, menjadikan penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta di dalamnya.  Dalam konteks pemerintah, istilah akuntabilitas kinerja sudah tidak asing lagi didengar seiring dengan disusunnya Road Map Reformasi Birokrasi.  Road map tersebut mengamanatkan 3 (tiga) sasaran utama reformasi birokrasi, yaitu

1.      birokrasi yang bersih dan akuntabel

2.      birokrasi yang efektif dan efisien; serta

3.      birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

       Akuntabilitas kinerja yang merupakan garda depan menuju good governance berkaitan dengan bagaimana instansi pemerintah mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara untuk sebaik-baiknya pelayanan publik. Perubahan mindset dan culture-set penyelengaraan birokrasi yang semula berorientasi kerja (output) menjadi berorientasi kinerja (outcome) merupakan titik berat dalam konsep akuntabilitas kinerja. Dengan kata lain, akuntabilitas kinerja menjawab pertanyaan untuk apa individu ada, untuk apa organisasi ada, dan untuk apa pemerintah ada?

  Sebetulnya, apa perbedaan pemerintahan yang berorientasi kinerja dengan pemerintahan yang berorientasi kerja? Pemerintahan yang berorientasi kinerja atau hasil mengawali langkah dengan menentukan tujuan/sasaran, dilanjutkan dengan mengukur tujuan/sasaran, menentukan target, dan mengaitkan tujuan/sasaran tersebut dengan program dan kegiatan yang mendukung.     Artinya, segala program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah harus memiliki hasil dan dampak yang jelas bagi perbaikan pelayanan publik (program follow result).  Ide ini selaras dengan konsep performance-based budgeting atau biasa kita sebut dengan anggaran berbasis kinerja.  Sebaliknya, pemerintahan yang berorientasi kerja, hanya berfokus pada penyerapan anggaran, dan terlaksananya program/kegiatan yang telah dilaksanakan.

          Dalam rangka menjamin akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, telah dikembangkan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP tersebut kemudian diterapkan melalui pembuatan target kinerja disertai dengan indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan instansi pemerintah (Wakhyudi, 2007).

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap sebagai berikut (Wakhyudi, 2007):

1.      Penetapan perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, dan penetapan rencana kerja, meliputi pembuatan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program. Pada tahap inilah, instansi pemerintah menghasilkan rencana kerja jangka menengah lima tahunan (RPJM/RPJMD) yang kemudian diturunkan menjadi rencana kinerja tahunan (RKP/RKPD), rencana anggrannya (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), SOP, dan lain sebagainya;

2.      Pengukuran kinerja, meliputi pengukuran indikator kinerja, pengumpulan data kinerja, membandingkan realisasi dengan recana kerja, kinerja tahun sebelumnya, atau membandingkan dengan organisasi lain sejenis yang terbaik di bidangnya;

3.      Pelaporan kinerja, berupa pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) dengan format standar laporan yang telah ditetapkan (rinci dengan berbagai indikator, bukti, dan capaiannya);

4.      Pemanfaatan informasi kinerja untuk perbaikan kinerja berikutnya secara berkesinambungan.

    Pada dasarnya, penerapan Sistem AKIP bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Artinya, SAKIP merupakan salah satu instrument dalam mewujudkan konsep good governance. Meskipun aparat pemerintah telah cukup memahami perubahan yang dikehendaki dari sistem ini, namun yang menjadi persoalan besar adalah adanya kesenjangan antara pemahaman tersebut dengan kemauan untuk berubah. Isu good governance di kalangan pemerintah sudah mengemuka, akan tetapi dalam praktiknya masih menghadapi banyak resistensi dan kendala di beberapa instansi pemerintah.


Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman, see you

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi