Sabtu, 30 Januari 2021

TUGAS 1 KORUPSI DAN PEMERINTAHAN


WHAT IS CORRUPTION?


A.    Korupsi Menurut Undang-Undang?

       Pengertian korupsi secara luas adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap penyelewengan. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/ jenis tindak pidana korupsi.

B.     Korupsi Menurut Para Ahli?

Pengertian korupsi menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang ada.

C. Jenis-jenis Korupsi menurut Buku Korupsi, Bukan Budaya tetapi Penyakit oleh Syahroni, Maharso dan Tomy Sujarwadi:

a. Merugikan Keuangan Negara

Merugikan keuangan negara adalah perbuatan yang dapat merugikan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang seharusnya dapat dijadikan milik negara. Korupsi ini sering terjadi dengan ditangkapnya koruptor oleh KPK.

b. Penyuapan

Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan politik.

c. Penggelapan dan Pemalsuan

Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencucian uang, properti atau barang berharga. Hal itu dilalukan oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut.

d. Pemerasan

Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerja sama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.

e. Nepotisme

Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan kekeluargaan, bukan karena kemampuannya. Kata nepotisme berasal dari kata latin nepos yang artinya keponakan atau cucu.



Terimakasih sudah berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,

see you💗

Social Media:

Instagram : https://www.instagram.com/intancomaladewii/

Twitter: https://www.twitter.com/intancomaladewi