WHAT IS CORRUPTION?
A. Korupsi Menurut Undang-Undang?
Pengertian korupsi secara
luas adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap penyelewengan. UU No.
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan
pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh
bentuk/ jenis tindak pidana korupsi.
B.
Korupsi Menurut
Para Ahli?
Pengertian korupsi menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang ada.
C. Jenis-jenis Korupsi menurut Buku
Korupsi, Bukan Budaya tetapi Penyakit oleh Syahroni, Maharso dan Tomy
Sujarwadi:
a. Merugikan Keuangan Negara
Merugikan keuangan negara adalah perbuatan yang
dapat merugikan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang seharusnya dapat
dijadikan milik negara. Korupsi ini sering terjadi dengan ditangkapnya koruptor
oleh KPK.
b. Penyuapan
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang
melibatkan sejumah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga
bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai
suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, suara atau
pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan politik.
c. Penggelapan dan Pemalsuan
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang
melibatkan pencucian uang, properti atau barang berharga. Hal itu dilalukan
oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau
barang berharga tersebut.
d. Pemerasan
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerja sama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
e. Nepotisme
Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat
berdasarkan pertimbangan hubungan kekeluargaan, bukan karena kemampuannya. Kata
nepotisme berasal dari kata latin nepos yang artinya keponakan atau cucu.
Terimakasih sudah
berkunjung diblog saya semoga dapat membantu pengetahuan teman-teman,
see you💗
Social Media:
Instagram :
https://www.instagram.com/intancomaladewii/
Twitter:
https://www.twitter.com/intancomaladewi